Lima Perbedaan Pokok Perhimpunan Advokat Indonesia dan Peradin
Berita

Lima Perbedaan Pokok Perhimpunan Advokat Indonesia dan Peradin

Keduanya -- Peradin dan Perhimpunan Advokat Indonesia -- sama-sama mengklaim sebagai organisasi advokat yang dimanatkan oleh UU No.18/2003.

Amr
Bacaan 2 Menit
Lima Perbedaan Pokok Perhimpunan Advokat Indonesia dan Peradin
Hukumonline

 

Melalui artikel ini, kami suguhkan kepada anda sebagian kecil perbedaan-perbedaan yang kami anggap fundamental antara Peradin dan Perhimpunan. Landasan kami adalah AD/ART Peradin dan deklarasi pendirian Perhimpunan. Khusus untuk Perhimpunan, sejauh ini memang belum memiliki AD/ART karena masih dalam proses penyusunan oleh pengurus terpilih. Kami sertakan pula kedua dokumen tersebut dalam artikel ini. Selebihnya, kami serahkan sepenuhnya kepada anda untuk mengkritisinya.

 

Tabel: Lima Perbedaan Pokok Peradin dan Perhimpunan Advokat Indonesia

Pembeda

Peradin

Perhimpunan

Dasar Hukum

-          Pasal 28 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

-          Surat Keputusan Pimpinan Sidang MUSYAWARAH ADVOKAT SE PROVINSI LAMPUNG Nomor: 07/M.AL/09.03.

UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pendiri

1.      Firman Simatupang.

2.      Agusman Candra Jaya.

3.      Watoni.

4.      Ahmad Iswan Hendi Caya.

5.      Faisal Chudari.

1.      Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Otto Hasibuan dan Sekretaris Jenderal Teguh Samudera.

2.      Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Denny Kailimang dan Sekjen Teddy Soemantri.

3.      Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Indra Sahnun Lubis dan Sekjen Luthfie Hakim.

4.      Ketua Umum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) J.B. Haryanto dan Sekjen Elza Syarief.

5.      Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan dan Sekjen Sugeng Teguh Santoso.

6.      Sekretaris/Caretaker Ketua Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) Fred B.G. Tumbuan dan Bendahara/Caretaker Ketua Hoesein Wiriadinata.

7.      Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Soemarjono S. dan Sekjen Harry Ponto.

8.      Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Taufik dan Sekjen Nur Khoirin.

Deklarasi

6 September 2003

21 Desember 2004

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

Akta Notaris No.9 Tahun 2003, dan telah diumumkah dalam BERITA NEGARA RI tanggal 9 Januari 2004 Nomor 3, dan dimuat dalam Tambahan BERITA NEGARA RI Nomor 2 Tahun 2004

-

Jumlah anggota

185*

15.422**

Catatan:

*   Informasi dari Ketua Umum DPP Peradin.

** Informasi dari Sekjen DPP Perhimpunan Advokat Indonesia.

Sejak Undang-undang No.18 Tahun 2003 diundangkan pada 5 April 2003, sudah ada dua organisasi advokat yang didirikan oleh para advokat. Kedua organisasi advokat yang dimaksud adalah Persatuan Advokat Indonesia yang disingkat Peradin, dan Perhimpunan Advokat Indonesia yang sejauh ini belum ada akronim resminya. Selama ini, hukumonline sering menyingkat penyebutan organisasi advokat yang disebut terakhir sebagai Perhimpunan.

 

Banyaknya perbedaan diantara kedua organisasi advokat, namun bukan berarti sama sekali tidak ada kesamaan pada keduanya. Pertama, keduanya sama-sama mengklaim sebagai organisasi advokat yang dimanatkan oleh UU No.18/2003. Kedua, baik Peradin maupun Perhimpunan didirikan oleh advokat-advokat anggota Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Hanya saja, untuk Peradin cuma empat organisasi anggota KKAI yang terlibat di dalamnya yaitu AAI, Ikadin, IPHI, dan SPI.

 

Tetapi, seperti disinggung di atas, antara Peradin dan Perhimpunan terjejer banyak perbedaan. Dari segi banyaknya jumlah anggota misalnya, meski berdiri lebih dulu Peradin hanya memiliki 185 anggota yang tersebar di sekitar lima dewan pimpinan daerah (DPD). Menurut Ketua Umum Peradin Ahmad Iswan Hendi Caya, hingga kini telah dibentuk empat DPD, selain di Bandar Lampung, yaitu di Bandung, Jakarta, Yogyakarta, dan Palembang.

 

Sebaliknya, Perhimpunan yang dideklarasikan belakangan sudah memiliki sebanyak 15.422 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut mewakili jumlah total anggota dari delapan organisasi advokat yang sebelumnya tergabung dalam KKAI. Seperti diakui sendiri oleh Didik Maryono, salah satu pengurus DPP Peradin, secara de facto Perhimpunan merupakan organisasi advokat yang memiliki peluang paling besar untuk menjadi wadah pemersatu advokat.

 

Dengan fakta demikian rupa, apakah masih ada sesuatu yang bisa dibanggakan oleh Peradin? Jawabannya, ya, ada. Didik yang juga Ketua Bidang Pembangunan dan Pengembangan DPP Peradin mengatakan secara yuridis kedudukan Peradin sangat kuat. Peradin telah memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga yang diotentikkan dengan Akta Notaris No.9 Tahun 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara. Sementara, legitimasi formal ini belum dimiliki Perhimpunan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: