LPSK Lindungi Korban Mesuji
Aktual

LPSK Lindungi Korban Mesuji

Red
Bacaan 2 Menit
LPSK Lindungi Korban Mesuji
Hukumonline

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani perjanjian perlindungan dengan tujuh korban konflik lahan berdarah di Mesuji. Setelah ini, LPSK segera memberi bantuan medis dan psikologis serta pendampingan pada saksi dan korban tersebut.


“Kami segera melakukan koordinasi dengan penyidik Kepolisian untuk menginformasikan korban dilindungi LPSK,” tukas Anggota LPSK Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi, Lili Pintauli seperti siaran pers, Jumat (10/2).


Perlindungan pada korban untuk mendukung proses penegakan hukum dipastikan berjalan sebagaimana mestinya. Seperti diketahui, pertengahan Januari 2012, LPSK meneruskan hasil temuan lapangan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komnas HAM.

Tags: