MA Akan Periksa Hakim Pemvonis Anak 11 Tahun
Berita

MA Akan Periksa Hakim Pemvonis Anak 11 Tahun

KY juga diminta periksa hakim Roziyanti.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Saat hari masa penahanan habis, vonisnya 2 bulan 6 hari. Itu pas dengan masa tahanan habis. Jadi dia anak itu bisa, langsung pulang,” imbuhnya.

Sebelumnya, DYS divonis 2 bulan 6 hari karena terbukti mencuri sebuah handphone dan laptop pada Maret 2013. Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu dinilai terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP jo Pasal 4 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Atas vonis itu, DYS dibebaskan karena masa tahanan yang telah dijalaninya sebelumnya sama dengan vonis itu.   

Vonis itu menimbulkan kecaman dari KPAI dan YLBHI karena memenjarakan anak yang belum berusia 12 tahun. Vonis itu dianggap bertentangan dengan putusan MK No. 1/PUU-VIII/2010 yang telah mengubah batas usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana semula minimal 8 tahun menjadi 12 tahun. Selain itu, saat masa penahanan, DY diperlakukan sama dengan tahahan orang dewasa.    

Melapor
Terpisah, YLBHI akhirnya melaporkan hakim Roziyanti ke KY karena diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menjatuhkan vonis terhadap DYS. “Kita melaporkan hakim yang memvonis DYS ke KY. Kita juga melapor ke Ketua Pengadilan Negeri PN Pematangsiantar dan MA,” kata Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain di Gedung KY.  

Bahrain beralasan ketua PN tempat hakim Roziyanti bertugas turut dilaporkan karena telah lalai mengawasi perkara di wilayah tugasnya. Sementara MA dilaporkan karena dianggap tidak maksimal mensosialisasikan regulasi yang menyangkut putusan MK.

“Setiap ada perubahan regulasi yang dilakukan MK, MA harusnya langsung menyampaikan ke seluruh hakim. Persoalan ini kenapa bisa terjadi 2 tahun setelah putusan MK,” kritik Bahrain.

Bahrain menilai hakim Roziyanti saat menjatuhkan vonis itu masih berpedoman pada UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sebelum diujimaterikan ke MK yang membatasi usia anak yang bisa dipidana mulai usia 8 tahun hingga 18 tahun. Namun, sejak putusan MK itu diubah menjadi 12 hingga 18 tahun.

“Pemidanaan mutlak kesalahan hakim karena tidak memperhatikan putusan MK. Belum lagi, penahanan DYS disamakan seperti layaknya orang dewasa, ini bertentangan dengan UU Pengadilan Anak. Makanya, kita minta KY dan MA memeriksa hakim yang bersangkutan. Tetapi, pihak kepolisian dan kejaksaan juga akan kita laporkan juga,” katanya.

Tags: