MA Diminta Taati Putusan MK Soal Larangan Jaksa Ajukan PK
Berita

MA Diminta Taati Putusan MK Soal Larangan Jaksa Ajukan PK

Pelaksanaan putusan MK ini tergantung MA dan Kejaksaan.

ASH
Bacaan 2 Menit

  
Pasal 263 ayat (1) KUHAP berbunyi “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.”


permohonan PK hanya dapat diajukan terpidana atau ahli warisnya terhadap putusan pemidanaan. “Esensi landasan filosofis lembaga PK ini ditujukan untuk kepentingan terpidana atau ahli warisnya sebagai bentuk perlindungan HAM, bukan kepentingan negara atau korban,” demikian bunyi pertimbangan hukum putusan.

Apabila Jaksa masih tetap diberikan hak mengajukan PK, padahal sudah diberi hak mengajukan upaya hukum biasa (banding dan kasasi), justru menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan. Karena itu, demi kepastian hukum yang adil dipandang penting menegaskan kembali Pasal 263 ayat (1) KUHAP konstitusional sepanjang tidak dimaknai lain selain dimaknai PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya dan tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas atau lepas.
 
Soalnya, dalam praktik MA masih menerima permohonan PK yang diajukan Jaksa terlepas dikabulkan atau ditolak. Kondisi ini telah menimbulkan silang pendapat di kalangan akademisi dan praktisi hukum apakah Jaksa berhak mengajukan PK atas putusan bebas atau lepas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tags: