Mahkamah Agung (MA) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata oleh OJK. Aturan tersebut nantinya sebagai upaya memperkuat pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Dalam UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terdapat kewenangan untuk melakukan gugatan perdata.
Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) I Gusti Agung Sumanatha mengatakan, rancangan Perma tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata oleh OJK yang disusun diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan formalistik hukum acara. Sepertihalnya persoalan legal standing, gugatan kabur dan lain sebagainya.
“Jangan sampai proses persidangan yang sudah berjalan berbulan-bulan berakhir dengan putusan akhir yang masih mempersoalkan formalistik,” ujarnya dalam kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK, di Gedung MA, Selasa (12/9/2023) kemarin.
Menurutnya, dengan adanya Perma Gugatan Perdata yang diajukan oleh OJK ini diharapkan dapat memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat khususnya di sektor jasa keuangan. Maklum dalam praktik sektor jasa keuangan, pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat belumlah maksimal.
Baca juga:
- UU P2SK Perkuat Pengawasan Market Conduct Industri Jasa Keuangan
- Menilik Jeratan Hukum Pelaku Jasa Keuangan Ilegal Dalam UU P2SK
- Melihat Aturan Main Fintech P2P dari Perspektif UU P2SK dan Strategi Lawan Pinjol Ilegal
Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, menambahkan penyusunan rancangan Perma ini dikarenakan melihat maraknya pelanggaran oleh pelaku usaha Jasa Keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen. Karena itulah diperlukan perangkat regulasi yang dituangkan dalam bentuk Perma nantinya sebagai instrumen dalam memastikan hak konsemen dan masyarakat.
“Harapan kami hadirnya Perma Gugatan Perdata akan membantu kami dalam melakukan gugatan perdata ini,” ujarnya dalam sambutannya pada kegiatan yang sama.