MA Tolak Kasasi KPPU atas Tuduhan Monopoli PGN, Pakar: BUMN Memang Bisa Monopoli
Berita

MA Tolak Kasasi KPPU atas Tuduhan Monopoli PGN, Pakar: BUMN Memang Bisa Monopoli

Monopoli oleh BUMN boleh karena memang posisi BUMN adalah kepanjangan tangan Negara dengan catatan tidak melakukan abuse of monopoly.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Pakar hukum persaingan usaha sekaligus mantan Wakil Ketua Komisioner KPPU, Anna Maria Tri Anggraini, menekankan pentingnya diperhatikan ketentuan pada aturan sektor apakah memberikan kewenangan kepada BUMN pada sektor tersebut sebagai pemegang hak monopoli untuk melakukan tindakan price fixing.

 

(Baca Juga: PN Jakbar Batalkan Putusan KPPU Soal Monopoli PGN)

 

Menurutnya, jika memang aturan sektor melegalkan itu maka memang BUMN dimaksud dikecualikan dari UU 5/1999 berdasarkan Pasal 50A. Dalam pasal a quo, kata Anna, kegiatan dan perjanjian bisa dikecualikan dari UU Anti Monopoli jika memang terdapat aturan perundang-undangan yang melindunginya baik dalam bentuk UU, PP, Permen BUMN atau Permen ESDM dalam konteks PGN.

 

“Kalau ada aturan perundang-undangan yang melandasi dia melakukan penetapan harga itu, seperti ada Permen ESDM misalnya, dia bisa go on, tak masalah,” terang Anna saat dihubungi hukumonline, Kamis, (4/10).

 

Pasal 50:

Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah:

  1. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundangundangan yang berlaku; atau

 

Bahkan, Anna menyebut berdasarkan Pasal 51 UU 5/1999 disebutkan bahwa monopoli oleh BUMN memang diperbolehkan asalkan ada UU atau penunjukkan oleh Pemerintah atau sepanjang ada pembenaran hukumnya.

 

Anna mencontohkan, dalam kasus pemusnahan unggas untuk mempertahankan harga tetap tinggi bisa dibebaskan dengan pasal 50 A tersebut, mengingat memang kebijakan tersebut diakomodasi oleh Dirjen dan Menteri yang bersangkutan.

 

“Intinya, monopoli oleh BUMN itu boleh karena memang posisi BUMN adalah kepanjangan tangan Negara dengan catatan tidak melakukan abuse of monopoly (menyalahgunakan posisi monopolinya),” tukas Anna.

 

Pasal 51:

Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.

Tags:

Berita Terkait