MA Tolak PK Baiq Nuril, Presiden Didesak Berikan Amnesti
Berita

MA Tolak PK Baiq Nuril, Presiden Didesak Berikan Amnesti

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, maka putusan kasasi MA berupa hukuman enam bulan penjara atas Baiq Nuril dinyatakan tetap berlaku.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Jokowi menegaskan sejak awal kasus Baiq Nuril ini mencuat, perhatiannya tidak berkurang. Namun Ia menghormati keputusan yang sudah di tetapkan oleh Mahkamah. “Itu bukan pada wilayah eksekutif,” ujarnya.

 

Untuk itu, Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti secepatnya. “Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya,” kata Jokowi. (ant)

 

Tags:

Berita Terkait