MA Tolak Uji Materi PP Gaji Hakim
Berita

MA Tolak Uji Materi PP Gaji Hakim

Alasan majelis hakim agung dinilai sumir.

ASH
Bacaan 2 Menit


Pemohon mengakui sebenarnya di satu sisi PP ini menguntungkan bagi hakim, tetapi dalam implementasinya bermasalah. Karena itu, Pemohon minta Pasal 3 ayat (2) PP No. 94 Tahun 2012 dihapus, kata ‘dapat’ dalam Pasal 5 ayat (2) harus dimaknai ‘wajib’. Sedangkan Pasal 11 terkait pensiun PNS diubah dengan pensiun pejabat negara.

Untuk diketahui, mengacu pada PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung, disebutkan tunjangan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp40,2 juta dan hakim pemula (masa kerja 0 tahun) untuk pengadilan Kelas II sebesar Rp8,5 juta. Jadi, diperkirakan take home pay hakim pemula berkisar Rp10,5 juta hingga Rp45 juta bagi hakim paling senior (hakim tinggi).

Tags:

Berita Terkait