Pheo menerangkan, pada tanggal 21 September 2023, sembilan hakim konstitusi memang sudah melayangkan Surat 4376/HK.08/09/2023 perihal Pemberitahuan Tidak dapat Menghadiri Persidangan yang digelar Majelis Kehormatan Adhoc KAI DKI Jakarta. Alasan ketidakhadiran pihak pengadu, karena telah diagendakan sidang panel dan sidang pleno yang dihadiri sekurang-kurangnya 7 orang hakim konstitusi dalam perkara pengujian UU terhadap UUD 1945.
Umar Husin menambahkan, karena pihak pengadu tidak dapat menghadiri persidangan etik, maka berdasarkan ketentuan prosedur sidang kode etik advokat KAI, sidang bakal digelar paling lambat 14 hari ke depan. “Dan Pengadu maupun Teradu akan dipanggil secara resmi oleh Dewan Kehormatan Daerah,” pungkas Umar yang juga tercatat sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) itu.
Sebagaimana diketahui, kicauan Denny Indrayana kala itu soal Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup atas uji materil Pasal 168 ayat (2)UU Pemilu. Serta komposisi hakim 6 menyetui, 3 hakim disenting. Padahal Mahkamah Konstitusi belum menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Sontak saja pernyataan Denny membuat gaduh. Terlebih, pernyataan Denny terbantah dengan putusan No.114/PUU-XX/2022, di mana Mahkamah Konstitusi menegaskan sistem pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. Walhasil, sembilan hakim konstitusi menempuh jalur dengan melaporkan Denny Indrayana yang juga sebagai advokat dari KAI ke organisasi tempatnya bernaung. KAI pun menindaklanjuti aduan 9 hakim konstitusi tersebut.