Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memotong vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat. Padahal, sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis selama 4.5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meragukan jaksa penuntut umum akan melakukan kasasi atas pengurangan hukuman Djoko Tjandra dari 3,5 tahun menjadi 4,5 tahun penjara itu jika berkaca pada putusan terhadap Jaksa Pinangki. "Saya prinsipnya menghormati putusan itu. Tapi saya menjadi ragu apakah nanti jaksa akan melakukan kasasi terhadap vonis yang turun ini?” kata Boyamin di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Menurut Boyamin, pengurangan hukuman terhadap Djoko Tjandra memiliki keterkaitan dengan putusan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dikurangi hukumannya dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam perkara yang sama. "Karena kalau jaksa kasasi dan (Djoko Tjandra) dihukum berat (di MA, red) repot juga kan kalau vonisnya di atas Pinangki, misalnya," kata Boyamin.
Boyamin mengatakan pengurangan hukuman terhadap Djoko Tjandra merupakan semacam rumus hukum yang ada selama ini. "Rumus hukum Indonesia kan memang begitu, jadi antara penyuap dan yang disuap adalah lebih berat yang disuap. Kalau Pinangki empat tahun maka Djoko Tjandra otomatis ya turun di bawahnya," kata Boyamin.
Dia menyoroti perihal bermasalahnya hakim di tingkat banding yang menetapkan vonis turunnya hukuman bagi Jaksa Pinangki. Kebetulan, beberapa hakim yang mengurangi vonis Djoko Tjandra sama dengan yang mengurangi hukuman pada Jaksa Pinangki. “Jadi, Majelis Hakim (Djoko Tjandra, red) tersandera dengan putusan Jaksa Pinangki,” kata Boyamin.
Terpisah, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan lembaganya akan mengkaji putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong atau mengurangi hukuman terdakwa Djoko Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
"Sesuai kewenangan melakukan anotasi terhadap putusan, KY akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021). (Baca Juga: Joko Tjandra Divonis 4,5 Tahun)