Makin Diminati, Bagaimana Seharusnya Hukum Diajarkan di Perguruan Tinggi?
Berita

Makin Diminati, Bagaimana Seharusnya Hukum Diajarkan di Perguruan Tinggi?

Mahasiswa perlu diajarkan memahami hukum lebih mendalam, mampu berpikir kritis menemukan hukum, dan membumi dengan realitas masyarakat tempat hukum bekerja.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Tim mengatakan tuntutan mata kuliah yang lebih sedikit membuat kampusnya bisa menghasilkan kualitas lebih tinggi. “Standarnya jauh lebih tinggi, kalau mata kuliahnya banyak pasti standarnya rendah,” katanya.

 

Tim menyarankan jumlah kredit per mata kuliah ditambah namun mengurangi mata kuliah yang harus diajarkan. Sehingga mahasiswa bisa lebih menguasai subjek yang dipelajari alih-alih sekadar mengetahui permukaannya.

 

Beban mengajar yang terlalu banyak untuk beragam mata kuliah dinilai Tim juga membuat dosen kesulitan memberikan pendalaman pemahaman. “Tidak ada manusia yang bisa menangani subjek yang banyak secara mendalam,” Tim menambahkan. Perlu dicatat bahwa Australia juga menggunakan standar masa studi empat tahun untuk tingkat sarjana.

 

Adriaan Bedner, profesor hukum dari Leiden University berkata, “Legal reasoning itu sangat penting, mahasiswa di Belanda ditekankan untuk mampu menemukan hukum”. Adriaan juga merujuk pendapat hakim agung di Belanda soal pentingnya pendekatan sosio-legal dalam pendidikan hukum. “Itu membuat mahasiswa berwawasan luas, bisa menerapkan hukum tidak sekadar dengan kaca mata kuda,” katanya lagi.

 

Adriaan menolak bahwa model pendidikan hukum Indonesia yang jarang mengulas studi kasus adalah warisan dari Belanda. “Itu tidak benar, di Rechtshogeschool zaman Belanda juga sudah memasukkan banyak studi kasus dalam pembelajaran doktrin hukum, saya bisa membuktikannya,” katanya.

 

Cara pengajaran hukum yang miskin studi kasus dengan berdalih meniru model sistem hukum civil law juga dianggapnya hanya dibuat-buat. Adriaan mengatakan bahwa di berbagai negara sistem hukum civil law Eropa justru selalu memasukkan studi kasus dalam pengajaran hukum. “Ternyata tidak ada satu pun negara civil law system di Eropa yang menggunakan metode pengajaran seperti Indonesia,” ia menambahkan.

 

Yuzuru Shimada, profesor hukum dari Nagoya University membagikan pengalaman Jepang. “Kami mulai menggunakan pendidikan interdisipliner,” katanya. Ia menyarankan pengajaran hukum perlu semakin sering dikaitkan dengan aspek kenyataan di mana hukum bekerja.

Tags:

Berita Terkait