Malangnya Nasib Sarjana Hukum
Surat Pembaca

Malangnya Nasib Sarjana Hukum

Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (PP No. 2) mewajibkan setiap orang yang memberikan jasa pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) wajib terdaftar sebagai konsultan HKI di Direktorat Jenderal HKI (Dirjen HKI).

Bacaan 2 Menit

 

Apakah Dirjen HKI dan UI sudah memikirkan akibat yang ditimbulkan dengan adanya jadwal dan biaya pelatihan yang sangat tidak masuk akal? Apakah memang ini yang dinamakan pendidikan diadakan untuk semua orang? Bagaimana dengan orang-orang di luar Jakarta? Lalu bagaimana juga nasib para calon advokat yang sudah juga membayar mahal (Rp. 4,5 juta) untuk kursus advokat? Apakah mereka juga harus dibebani lagi dengan biaya pelatihan ini padahal mereka pun sebenarnya telah atau ingin menangani bidang HKI?

 

Ternyata biaya untuk bergerak di bidang hukum bagi para sarjana hukum strata 1 di Indonesia sangatlah mahal. Apabila setiap para sarjana hukum diwajibkan mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan masalah hukum maka hidup seorang sarjana hukum akan semakin sulit.

 

Kami tidak menolak untuk mengikuti pelatihan HKI namun sudah sewajarnya Dirjen HKI dan UI mengkaji ulang pengadaan pelatihan ini khususnya mengenai jadwal dan biaya pelatihan sehingga pelatihan ini tidak menjadi beban hidup yang sudah semakin sulit.

 

Nama dan identitas ada pada redaksi

Tags: