Malaysia Hapus Hukuman Mati, Indonesia Kapan?
Berita

Malaysia Hapus Hukuman Mati, Indonesia Kapan?

Padahal, lebih dari dua per tiga negara-negara di dunia telah menghapus hukuman mati dalam UU ataupun dalam penerapannya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Semestinya, kata dia, Indonesia melakukan sejumlah evaluasi terhadap penjatuhan hukuman mati. Mulai dampak angka kriminalitas, evaluasi kasus per kasus, dugaan pelanggaran hak atas peradilan yang tidak adil, dan evaluasi agar dapat memastikan tidak adanya kesalahan dalam penjatuhan hukuman mati. “Nyawa yang sudah direnggut tak dapat dikembalikan lagi.”

 

Atas dasar itu, pihaknya mendorong pemerintah Indonesia agar mulai menghentikan penuntutan hukuman mati terhadap semua jenis tindak pidana agar dapat mencegah buruknya dampak destruktif penjatuhan hukuman mati. “Dunia internasional saat ini menunggu inisiatif Indonesia untuk mengikuti langkah negara tetangga Malaysia yang telah mengumumkan rencana penghapusan hukuman mati untuk semua kejahatan,” tegasnya.

 

Sepatutnya ditiru

Senada Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menolak keras penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dalam kasus apapun. Menurutnya, hukuman mati merupakan hukuman kejam dan tidak manusiawi yang merendahkan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

 

“Pelaku kejahatan tetap harus dihukum jika terbukti bersalah tanpa harus berujung pada hukuman mati,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Amnesty Indonesia.

 

Menurutnya, lebih dari dua per tiga negara-negara di dunia telah menghapus hukuman mati dalam UU maupun dalam penerapannya. Dengan menghapus hukuman mati terhadap sejumlah jenis tindak pidana, Malaysia resmi sebagai negara yang tergabung dengan 106 negara lain yang telah menempuh keputusan serupa.

 

“Keputusan pemerintah Malaysia tersebut adalah kebijakan pro HAM yang sepatutnya ditiru oleh Pemerintah Indonesia,” ujarnya.

 

Dia menambahkan pasca pengumuman Malaysia menghapus hukuman mati terhadap sejumlah jenis tindak pidana, Negara Bagian Washington, AS pada 11 Oktober, juga menghapus hukuman mati setelah Mahkamah Agung setempat menyatakan hukuman mati melanggar Konstitusi Amerika. “Di Indonesia, sayangnya pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Medan kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkoba,” keluhnya.

Tags:

Berita Terkait