Sembilan Aspek yang Diperhatikan dalam Manajemen Kepatuhan Korporasi
Terbaru

Sembilan Aspek yang Diperhatikan dalam Manajemen Kepatuhan Korporasi

Pelanggaran pada sembilan aspek tersebut akan menimbulkan beberapa risiko hukum yang mempengaruhi bisnis korporasi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Keempat, aspek aset. Almaida menyatakan bahwa perseroan wajib mendaftarkan aset dan melakukan perpanjangan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Bentuk aset yang dimaksud adalah tanah dan bangunan yang memiliki sertifikat, memelihara agar tidak habis jangka waktunya dan melakukan pembayaran PBB; kendaraan seperti alat berat yang memiliki BPKB, dan melakukan pembayaran pajak. Serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan cara pendaftaran merek, paten, desain industri, hak cipta dan kekayaan intelektual lainnya dan memantau jangka waktu perlindungan hukumnya.

Pelanggaran pada aspek aset akan berpotensi dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran; kehilangan hak atas aset; dan digugat pihak ketiga atas dasar menggunakan aset milik pihak ketiga tersebut.

Kelima, aspek perjanjian. Dalam hal pengadaan, perseroan harus membuat pedoman atas pengadaan barang dan/jasa dalam Perseroan, dalam hal pembelian langsung, penunjukan langsung, pemilihan langsung dan tender. Pelanggaran  atas aspek perjanjian berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa, serta timbul sengketa dengan pihak yang membuat perjanjian.

Keenam, aspek utang. Salah satu hal yang wajib diperhatikan perseroan dalam aspek utang adalah dimana  perseroan wajib mematuhi kewajiban yang diatur dalam Perjanjian dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh Perseroan. Pelanggaran atas perjanjian utang piutang dapat berpotensi menimbulkan sengketa dengan pihak ketiga yang membuat perjanjian; dipailitkan akibat wanprestasi; dan/atau dikenakan sanksi administrasi apabila tidak/terlambat menyampaikan laporan utang luar negeri apabila Perseroan sudah terdaftar secara resmi sebagai pelapor utang luar di Bank Indonesia.

Ketujuh, aspek asuransi atas aset. Perseroan perlu memelihara asuransi untuk aset penting Perseroan dan memelihara agar polis asuransi tetap berlaku. Jika terjadi pelanggaran maka perseroan tidak dapat mengikuti suatu pengadaan (tender) yang diadakan oleh badan pemerintah ataupun swasta (apabila dipersyaratkan dalam pengadaan); dan proteksi atas aset tidak ada atau tidak berlaku.

Kedelapan, aspek keanggotaan.  Perseroan wajib mendaftar sebagai anggota asosiasi yang dipersyaratkan untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya dan menjaga keanggotaannya agar tetap berlaku. Jika terjadi pelanggaran Perseroan tidak dapat mengikuti suatu pengadaan (tender) yang diadakan oleh badan pemerintah ataupun swasta (apabila dipersyaratkan dalam pengadaan); dan tidak memenuhi peraturan yang berlaku (apabila dipersyaratkan).

Kesembilan, aspek perkara. Perseroan perlu memilih hukum Negara dan badan peradilan mana yang menjadi prioritas dalam membuat perikatan agar mudah mengontrolnya. Perseroan perlu membuat suatu kebijakan internal atas tindakan terhadap tagihan (invoice) yang tidak dibayarkan.

Tags:

Berita Terkait