Manfaat JKK dan JKM Naik, Pemerintah Diminta Sosialisasi Masif
Berita

Manfaat JKK dan JKM Naik, Pemerintah Diminta Sosialisasi Masif

Penambahan/peningkatan manfaat program JKK dan JKM itu dilakukan tanpa kenaikan iuran.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Untuk peningkatan program JKM meliputi penambahan besaran biaya transportasi, pemakaman dan santunan berkala yang semula Rp24 juta menjadi Rp42 juta. Kemudian bantuan beasiswa seperti manfaat program JKK yaitu Rp174 juta untuk 2 orang anak.

 

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan peningkatan manfaat ini membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian. “Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan semua Kementerian/Lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM,” kata Agus.

 

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan peningkatan manfaat program JKK-JKM ini sudah ditunggu kalangan pekerja sejak 2 tahun lalu. Pemerintah baru merealisasikan peningkatan itu menjelang akhir tahun 2019 dengan menerbitkan PP No.82 Tahun 2019.

 

Menurut Timboel, peningkatan manfaat tanpa dibarengi dengan kenaikan iuran ini bisa dilakukan karena ditopang dana yang dikelola dari program JKK-JKM yang jumlahnya cukup besar. Timboel mencatat per September 2019 dana kelolaan JKK mencapai Rp34 triliun dan JKM Rp12 triliun.

 

Timboel mengingatkan pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang masif untuk mendorong agar masyarakat mendaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Masyarakat, selain pekerja penerima upah, bisa mendaftar menjadi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).

 

“Menurut saya yang selama ini belum maksimal dilakukan yakni sosialisasi dan edukasi sehingga masyarakat banyak yang tidak mengetahui adanya program JKK-JKM yang diselenggarakan BP Jamsostek,” katanya.

Tags:

Berita Terkait