Mantan Kabiro Umum Kemensos Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos
Terbaru

Mantan Kabiro Umum Kemensos Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos

Selain Adi Wahyono, anak buah mantan Mensos Juliari Batubara lainnya Matheus Joko Santoso juga divonis sembilan tahun penjara.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan "fee" tersebut untuk membiayai kegiatan pribadi maupun kegiatan operasional lain di Kemensos Terhadap vonis tersebut, Adi Wahyono menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Vonis Matheus Joko Santoso

Di hari yang sama, anak buah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara lainnya, Matheus Joko Santoso, divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara penerimaan suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

"Menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/9).

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Matheus Joko divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga mewajibkan Matheus Joko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar. "Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,56 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah hakim.

Bila Matheus Joko tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tambah hakim.

Majelis hakim juga memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Matheus Joko. "Terhadap permohonan terdakwa dan penasihat hukum dan melihat alasan-alasan yang disampaikan baik oleh penasihat hukum maupun penuntut umum maka alasan-alasan untuk menjadi 'justice collaborator' dapat diterima sehingga majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan 'justice collaborator' dalam perkara a quo," ungkap hakim Yusuf.

Vonis terhadap Matheus Joko didasarkan pada dua dakwaan yaitu dari pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 12 huruf i UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait