Masalah Due Diligence dalam Surat Dakwaan Mantan Dirut Pertamina
Berita

Masalah Due Diligence dalam Surat Dakwaan Mantan Dirut Pertamina

Penuntut umum juga menyoroti tidak berjalannya peran Legal Consul Compliance Pertamina.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Untuk memperkuat dalilnya, Penuntut umum memaparkan bahwa unit Renbang Bisnis & Transformasi Korporat tidak pernah melakukan review atas usulan proposal investasi Blok BMG karena direktorat hulu selaku pengusul tidak pernah menyampaikan proporsal usulan dan hasil due diligence.

Seharusnya, demikian penuntut umum, proposal usulan investasi dari direktorat pengusul diterima Fungsi Renbang Bisnis & Transformasi Korporat. Setelah itu baru penunjukan tim untuk melakukan analisis dan akan melakukan perhitungan terkait keekonomian investasi yang akan dilakukan Pertamina. Hasilnya lalu disampaikan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan apakah investasi yang akan diambil layak atau tidak dengan disertai pertimbangan.

Pada 17 April 2009, Karen Agustiawan mengadakan rapat dengan direksi pertamina seperti Frederick Siahaan selaku Direktur Keuangan, Oemar Anwar selaku Wakil Direktur Utama, Waluyo Direktur SDM, Rukmini Direktur Pengolahan, Faisal selaku Direktur Pemasaran, dan Genades Panjaitan selaku Legal & Compliance, dan Bayu Kristanto. Rapat ini memutuskan Direksi Pertamina menyetujui akuisisi Blok BMG. Anehnya, hasil rapat diduga disengaja tidak dicatat dalam Notulen Rapat Direksi atas perintah Karen. Hal ini bertentangan dengan Pasal 11 AD/ART Pertamina yang mengatur setiap rapat dewan direksi harus ada notulen.

Langkah Karen untuk mengakuisisi Blok BMG ternyata juga tidak disetujui komisaris, salah satunya Humayun Bosha. Ia menghubungi komisaris lainnya Umar Said untuk merekomendasikan tidak menyetujui dengan pertimbangan pengoperasian produksi tidak akan maksimal sehingga tidak menguntungkan karena cadangan minyak tidak akan bertambah.

Komisaris juga mengundang Karen untuk mengadakan pertemuan dan meminta untuk kembali mempertimbangkan akuisisi itu. "Ini hanya kecil, hanya 10 persen, kita hanya ikut-ikutan saja di sana, untuk melatih orang-orang saya untuk ikut bidding dan bukan untuk menang," kata Jaksa mengutip jawaban Karen ketika pertemuan itu.

Namun meskipun sudah diperingatkan Karen tetap melakukan penandatanganan dan mengakuisis Blok BMG. Ia juga mendirikan anak perusahaan PT PHE di Australia sebagai pemegang saham 10 persen.

Dalam perkara ini penuntut umum juga menyoroti peran Genades Panjaitan selaku Legal & Compliance PT Pertamina. Genades dianggap tidak pernah melakukan analisis dan review terhadap draft SPA yang diajukan Anzon Australia Pty. Ltd. Ia hanya menugaskan staf honorer yang dalam dakwaan jaksa disebut bernama Cornelius Simanjuntak.

"Berdasarkan hasil review diketahui draft SPA telah mencantumkan klausula adanya persetujuan dari Dewan Komisaris Pertamina dalam Condition Presedent, namun pada rapat 15 Mei 2009 di kantor ROC, klausula tersebut dihilangkan atas permintaan ROC dan disetujui Bayu Kristanto dan Genades," ujar penuntut umum.

Atas perbuatannya ini Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait