Masalah Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Ikatan Dinas
Berita

Masalah Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Ikatan Dinas

Perjanjian ikatan dinas tak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan, sehingga ada perbedaan antara perjanjian kerja dan perjanjian ikatan dinas. Perjanjian ikatan dinas sepenuhnya tunduk pada rezim hukum perdata.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Berbeda

Seperti diketahui persoalan perjanjian ikatan dinas ini kerap digunakan perusahaan maskapai penerbangan. Berdasarkan catatan hukumonline sengketa soal perjanjian ikatan dinas tak hanya terjadi di Mandala Airlines, tetapi terjadi juga di Batavia Air dan Lion Air. Sebagai contoh, kasus Lion Air, 4 orang mantan pilot mengundurkan diri dalam masa kontrak selama 5 tahun dan menggugat perusahaan untuk membayar penggantian hak. Sementara kasus Batavia Air,  Pengadian Negeri Jakarta Pusat menghukum mantan pilot Batavia Air, Jaka Pituana, untuk membayar ganti rugi kepada Batavia Air lantaran terbukti wanpretasi terhadap perjanjian ikatan dinas yang dijalin dengan Batavia Air.  

 

Ketika dimintai pendapat, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yogo Pamungkas mengatakan ada perbedaan antara perjanjian ikatan dinas dan perjanjian kerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian yang menciptakan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan baik dalam jangka waktu tertentu maupun tidak dalam jangka waktu tertentu.

 

Sementara perjanjian ikatan dinas biasanya merupakan perjanjian perdata biasa yang merupakan lanjutan setelah adanya perjanjian kerja. Perjanjian dinas itu umumnya mengatur pendidikan dan pelatihan yang menugaskan pekerja. Biasanya pekerja diterima kerja dulu, terus buat perjanjian kerja, setelah mereka diklat akan dibuat perjanjian lagi, ujar Yogo kepada hukumonline, Jumat (8/5).  

 

Menurutnya perjanjian ikatan dinas merupakan perjanjian perdata biasa yang berlaku ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam perjanjian ikatan dinas sang pilot diberikan pendidikan dengan syarat yang telah diberikan kompensasi dengan jangka waktu lima tahun. Jika terjadi wanprestasi, maka akan ada kompensasi yang 3 kali lipat tadi, ujarnya.

 

Kalau dalam perjanjian PKWT (kontrak, red) jika salah satu pihak mengundurkan diri dalam masa kontrak, pihak lainnya berhak menuntut sebesar upah sisa kontrak yang belum dijalani, misalnya pekerja dikontrak 2 tahun, pekerja baru menjalani 1 tahun kerja kemudian di-PHK, si pekerja berhak menuntut 1 tahun upah yang belum dijalani atau sebaliknya. Sebenarnya status para pilot itu PKWTT (pegawai tetap) meski perjanjian ikatan dinasnya berakhir, pungkasnya.
Tags: