Masih Ada Multitafsir Soal Restrukturisasi Utang Bagi Debitur Terdampak Covid-19
Utama

Masih Ada Multitafsir Soal Restrukturisasi Utang Bagi Debitur Terdampak Covid-19

Kriteria debitur yang boleh mengajukan keringanan dan membutuhkan masih belum dipahami luas sehingga meresahkan masyarakat.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan kontrak yang telah disetujui perusahaan pembiayaan untuk direstrukturisasi sebanyak 1.127.318 kontrak dengan outstanding sebesar Rp 35,06 triliun. Kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria ada 50.802 kontrak dengan outstanding Rp 2,03 triliun.

 

Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan skema restrukturisasi ini harus mempertimbangkan dan mendapat kesepakatan kedua pihak yaitu debitur dan lembaga jasa keuangan. Dia menjelaskan stimulus ini memberi kesempatan bagi debitur melakukan restrukturisasi utangnya. Namun, bukan berarti stimulus tersebut menghilangkan tanggung jawab debitur hingga masa waktu setahun.

 

“Restrukturisasi bukan penghapusan utang, namun memberikan keringanan pembayaran cicilan bunga atau pokok. Skema keringanannya bisa bervariasi antara lain dapat berupa penurunan suku bunga, penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing,” jelas Sekar saat dihubungi hukumonline, beberapa waktu lalu.

 

Dia menjelaskan apabila debitur merasa tidak sesuai dengan skema restrukturisasi yang ditawarkan maka dapat meminta penjelasan kepada lembaga jasa keuangan. Hal ini diberikan untuk mendapatkan perbandingan antara skema yang baru dengan skema yang sebelumnya.

 

Dia mejelaskan skema restrukturisasi tersebut juga tergantung dari penilaian bank atau leasing terhadap kemampuan masing-masing debitur yang terdampak wabah covid-19. Skema restrkturisasi tersebut juga mempertimbangkan kapasitas dari lembaga jasa keuangan dan juga kesepakatan kedua belah pihak.

 

Sekar menjelaskan lembaga jasa keuangan juga mempunyai kewajiban sendiri seperti pembayaran bunga deposito kepada nasabah, sehingga restrukturisasi dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan lembaga jasa keuangan.

 

Tags:

Berita Terkait