“Negara Palestina menganggap (tergantung pada ICJ) untuk memandu Majelis Umum (dengan memberikan advisory opinion), PBB, dan semua negara untuk memastikan bahwa Israel pada akhirnya dapat mematuhi kewajiban. Dari segala pelanggaran yang berulang, sistematis, dan terus menerus. prinsip paling mendasar dari hukum internasional. Yang mana, izinkan saya ulangi, semua prinsip dan pelanggaran ini disebabkan oleh pendudukan berkepanjangan di Palestina yang tentunya merupakan penyebab dari semua pelanggaran tersebut,” ucap Prof. Alain Pellet.
Salah satu perwakilan dari Palestina Prof. Alain Pellet.
Sebagai informasi, public hearing yang diadakan ICJ atas permintaan advisory opinion sehubungan dengan Akibat Hukum yang timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur akan berlangsung pada 19-26 Februari 2024. Bertempat di The Peace Palace, Den Haag, Belanda, terdapat 52 negara dan 3 organisasi internasional telah menyatakan niat mereka untuk berpartisipasi dalam proses lisan di hadapan Mahkamah.
Setelah resmi dibuka proses lisan dan dilanjutkan oleh pembacaan argumentasi masukan dari Negara Palestina; pada hari Selasa (20/12/2024) besok terdapat 11 negara yang siap menyampaikan masukan kepada Mahkamah. Mereka terdiri atas Afrika Selatan, Algeria, Arab Saudi, Belanda, Bangladesh, Belgium, Belize, Bolivia, Brazil, Kanada, dan Chili. Sedangkan Indonesia dijadwalkan membaca masukannya pada Jum’at (23/2/2024) mendatang. Untuk dicatat, persidangan ini dilaksanakan dalam rangka menyusun advisory opinion oleh ICJ, berbeda dengan proses persidangan Afrika Selatan v. Israel atas tudingan genosida.