Sementara itu, Hakim Agung Kamar Perdata Nani Indrawati juga sepakat bila putusan pengadilan banding menguatkan putusan pengadilan tingkat I, maka putusan banding bersifat final. Artinya, sudah tidak tersedia upaya hukum apapun. Ia juga mengingatkan agar pihak yang boleh mengajukan banding adalah pihak penggugat. Sebab, posisi eksepsi tergugat sudah dikabulkan di pengadilan tingkat pertama. “Tapi, tergugat boleh mengajukan kontra memori banding,” katanya.
Hakim Agung Kamar Perdata Nani Indrawati (tengah) menjadi narasumber bersama Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.
Demi kepastian hukum, Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu justru mengusulkan baik eksepsi kewenangan maupun di luar kewenangan sebaiknya semuanya diputus melalui putusan sela, tidak perlu menunggu hingga putusan akhir. “Apakah itu eksepsi kewenangan atau di luar kewenangan semuanya saja diputus dalam putusan sela dengan bukti permulaan atau tidak dengan bukti permulaan,” usul Saut yang hadir sebagai peserta FGD.