Masukan untuk Pemerintah Soal Pembebasan Sanksi Kompensasi DMO Batu Bara
Berita

Masukan untuk Pemerintah Soal Pembebasan Sanksi Kompensasi DMO Batu Bara

Pemberian sanksi ini merupakan salah satu bentuk fungsi pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah kepada pelaku usaha.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Menurut Egi, pemerintah sengaja melupakan dampak buruk dari industri batu bara. Padahal kita baru saja dihadapkan dengan bencana banjir di Kalimantan Selatan. Kalimantan Selatan yang dulu dipenuhi dengan hutan kini wilayahnya dipenuhi dengan area pertambangan. Sehingga banjir tidak bisa dicegah.

"Masalahnya bukan semata curah hujan, tapi pengelolaan sumberdaya ekstraktif yang buruk dan hanya menguntungkan pengusaha. Obral perizinan, pengelolaan yang tidak transparan, pertanggungjawaban yang minus, pada akhirnya hanya memperparah dampak dari industri ekstraktif," tutupnya.

Kebijakan pembebasan sanksi bagi pelaku usaha batu bara yang tidak mematuhi kewajiban DMO tersebut menguatkan rangkaian kebijakan yang dilakukan Kementerian ESDM cenderung “over insentif” kepada pelaku usaha batu bara. Sebagai gambaran, sepanjang 2020 lalu, terdapat banyak insentif lain yang telah diberikan Pemerintah kepada pelaku usaha batu bara.  Sebut saja, mekanisme perpanjangan PKP2B menjadi IUPK yang jauh lebih mudah disbanding UU Minerba yang lama.

Realisasi produksi batu bara mencapai 558 juta ton, yang jelas melanggar Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang memandatkan pembatasan produksi maksimal sebesar 400 juta ton di tahun 2019. Pelonggaran kewajiban penggunaan angkutan kapal laut dan asuransi nasional melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Tags:

Berita Terkait