Masyarakat Harus Dukung Usulan Mahfud MD
Berita

Masyarakat Harus Dukung Usulan Mahfud MD

Beberapa waktu lalu, Prof. Mahfud MD memberikan beberapa usulan mengenai kepolisian. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Humas dan Publikasi DPN PERADI, R. Riri Purbasari Dewi, S.H., LL.M, MBA memberikan beberapa tanggapan.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

Di sisi lain, prinsip check and balance antara penyidik dan penuntut umum ini juga akan melindungi masyarakat dari proses penyidikan yang semena-mena. Dengan dibatasinya tugas penyelidikan dan penyidikan minimal pada tingkat polres, dapat diharapkan polsek akan lebih fokus pada fungsi kepolisian lainnya di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Adapun diharapkan, jika dijalankan secara maksimal, keberadaan polisi dapat menutup pintu masuk bagi kehadiran kelompok radikal yang berusaha memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap figur penjaga, pelindung, atau pengayom.

 

Namun, gagasan tersebut tidak boleh sampai membatasi akses masyarakat kepada penegakan hukum. Walaupun proses penyelidikan dan penyidikan hanya ada di tingkat polres, proses penerimaan laporan harus tetap bisa dilakukan pada tingkat di bawah polres. "Bahkan, walaupun penyelidik dan penyidiknya ada di mapolres, proses BAP harus bisa dilakukan di mapolsek. Dengan menggunakan IT, melalui teleconference," Riri menambahkan.

 

Pada akhirnya, meski gagasan-gagasan dari Prof. Mahfud sudah sangat hebat,  Riri menilai masih ada banyak celah yang masih dapat diperkuat. Bila diminta, PERADI sebagai organisasi advokat terbesar Indonesia, bersedia menggali berbagai masukan dari para advokat Indonesia untuk memperkuat gagasan mulia ini. Sebab bagaimanapun, kepolisian juga harus mengadopsi revolusi industri 4.0 yang berbasis teknologi informasi agar semakin mudah dan murah untuk berhubungan dua arah dengan masyarakat.   

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Tags:

Berita Terkait