Mau Jadi Akademisi-Praktisi Hukum? Lawyer Ini Bagikan Kiat-kiatnya
Terbaru

Mau Jadi Akademisi-Praktisi Hukum? Lawyer Ini Bagikan Kiat-kiatnya

Seperti menentukan bidang keahlian hukum spesifik, rajin menuangkan pikiran dalam karya tulis, sampai dengan melakukan manajemen waktu yang baik.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Managing Partner Jurist Resia & Co. (JR) Dr. Ahmad Redi saat berbincang dengan Tim Hukumonline di kantornya, Kamis (11/1/2024). Foto: FKF
Managing Partner Jurist Resia & Co. (JR) Dr. Ahmad Redi saat berbincang dengan Tim Hukumonline di kantornya, Kamis (11/1/2024). Foto: FKF

Dewasa ini, tak jarang dijumpai seorang akademisi juga merangkap sebagai praktisi. Hal itu terjadi pada Managing Partner Jurist Resia & Co. yakni Dr. Ahmad Redi. Ia memiliki rekam jejak yang kuat dari pengalamannya bekerja untuk Kementerian Sekretariat Negara RI sebelum terjun ke dunia pendidikan tinggi hukum. Disitulah, ia mendapat berbagai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum sumber daya alam, khususnya pertambangan.

Lalu, Redi mulai banyak menghasilkan berbagai tulisan begitu menjajaki dunia akademisi selepas keluar dari Kemensesneg. Artikel jurnal hingga belasan buku telah terpublikasi atas namanya menjadi hasil buah pikirnya. Sebut saja, karyanya buku berjudul Hukum Pertambangan; Hukum Mineral dan Batubara; Hukum Energi: Konsep, Sejarah, Asas, dan Politik Hukum; dan lain-lain. Bahkan di sela-sela kesibukannya, dia tengah menulis buku tentang Hukum Pertambangan Pasca Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: 

Dari keaktifan di dunia pendidikan itu, nama Redi semakin dikenal luas dan sering diminta untuk menjadi ahli di berbagai persidangan. Mulai dari perkara-perkara di Pengadilan Negeri sampai dengan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Semuanya satu bidang yang sama yakni terkait hukum pertambangan.

“Saya hitung-hitung mungkin sudah sekitar lebih dari 150 kali sejak 2013 sampai saat ini diminta menjadi ahli pertambangan di sidang. Kebanyakan di PTUN, sengketa administrasi itu banyak. Misalnya Izin Usaha Pertambanagan (IUP) dicabut, kemudian Izin Usaha Pertambangan yang tidak disetujui Menteri,” ujar Managing Partner Jurist Resia & Co. (JR) Dr. Ahmad Redi saat dikunjungi Tim Hukumonline di kantornya, Kamis (11/1/2024).

Selain itu, dirinya terkadang juga dimintakan pendapat ahli dalam sengketa bisnis baik dalam persidangan di Pengadilan Negeri maupun Badan Arbitrase tingkat Nasional dan Internasional. Namun belakangan, Redi juga memutuskan untuk membuka kantor hukum dan mulai berpraktik sebagai konsultan hukum. Menggaet sejumlah akademisi lain menjadi Partner di JR, dirinya mengaku ada dorongan untuk berpraktik tidak terlepas dari keinginannya untuk terus terlibat dalam berbagai sektor hukum. 

Di sela-sela kesibukannya sebagai managing partner firma hukum, alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu pun masih aktif mengajar sebagai dosen dan berorganisasi melalui IKA Undip. Kini, homebase-nya sebagai dosen adalah Program S-3 Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur (Unbor). 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait