Mau Rekrut TKA? Pemberi Kerja Perlu Pahami Aturan Ini
Utama

Mau Rekrut TKA? Pemberi Kerja Perlu Pahami Aturan Ini

Direksi dan komisaris sebagai pemegang saham tidak wajib memiliki atau mengantongi RPTKA.

Ady Thea DA/Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Keempat, jenis jabatan bagi TKA dan rangkap jabatan. Perlu diingat, TKA hanya boleh menduduki jabatan tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jabatan Tertentu yang dapat diduduki oleh TKA. Agung menjelaskan untuk TKA yang bekerja pada dua pemberi kerja yang berbeda, Dana Kompensasi Penggunaan (DKP)-TKA harus dibayar 100 US Dollar per bulan oleh masing-masing pemberi kerja.

 

Kelima, DKP-TKA. Permenaker No.10 Tahun 2018 mengatur setiap pemberi kerja TKA wajib membayar DKP-TKA sebesar 100 US Dollar per jabatan per orang per bulan sebagai PNBP atau penerimaan daerah. Dalam hal pemberi kerja tidak membayar DKP-TKA pada saat jatuh tempo untuk tahun kedua dan seterusnya, dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan notifikasi. Notifikasi adalah persetujuan penggunaan TKA yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sebagai dasar penerbitan Itas.

 

Keenam, untuk TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan, pemberi kerja wajib mengikutsertakan TKA dalam program asuransi berbadan hukum Indonesia. Serta mendaftarkan TKA yang bekerja paling singkat 6 bulan dalam program jaminan sosial nasional. Agung melanjutkan pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan.

 

“Aturan ini maksudnya agar ada standar perlindungan yang sama untuk seluruh TKA yang bekerja di Indonesia,” tuturnya.

 

Ketujuh, pemberi kerja wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia. Kegiatan ini dapat dilakukan pemberi kerja atau bekerja sama dengan lembaga pelatihan bahasa Indonesia. Tapi pendidikan dan pelatihan ini tidak berlaku untuk TKA dengan pekerjaan bersifat darurat, mendesak, sementara, direksi, komisaris, anggota pembina, pengurus, dan pengawas. Pelanggaran ketentuan ini dikenakan sanksi berupa penghentian sementara proses perizinan TKA.

 

Kedelapan, pelaporan penggunaan TKA. Agung menjelaskan pemberi kerja wajib melakukan pelaporan setiap 1 tahun melalui TKA online terkait pelaksanaan penggunaan TKA serta pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping. Pemberi kerja wajib melaporkan perjanjian kerja TKA yang berakhir sebelum jangka waktu perjanjian kerja selesai.

 

Melihat posisi

Dalam kesempatan yang sama, Partner pada Makarim and Taira S., Lia Alizia, menyampaikan sebelum masuk ke persoalan prosedur yang diatur dalam dua regulasi tersebut, hal pertama yang harus dipastikan oleh pemberi kerja sebelum mendatangkan TKA, melihat posisi yang akan ditempati oleh TKA. Jika posisi tersebut tertutup, maka TKA tidak bisa masuk.

Tags:

Berita Terkait