Mediator BPN dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
Kolom

Mediator BPN dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Bacaan 4 Menit
Endang Hadrian. Foto: Istimewa
Endang Hadrian. Foto: Istimewa

Sengketa tanah menjadi salah satu persoalan yang banyak terjadi di Indonesia. Hal ini karena sengketa tanah tidak hanya bisa terjadi antarindividu melainkan juga antara individu dengan masyarakat bahkan individu dengan pemerintah. Sengketa pertanahan yang terjadi biasanya meliputi masalah kepastian hukum, monopoli tanah, dan penguasaan tanah.

Sudah kita ketahui bahwa tanah menjadi kebutuhan bagi setiap warga negara Indonesia. Tanah merupakan modal dasar pembangunan. Kehidupan bermasyarakat umumnya bergantung pada manfaat tanah. Ada hubungan yang bersifat abadi dengan negara dan rakyat. Oleh karena itu, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya dalam Pasal 33 ayat 3 mengamanatkan: “Bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Baca juga:

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Dasar Agraria (UUPA) sebagai tindak lanjut mandat konstitusi tadi. Isinya mengatur secara spesifik mengenai agraria. Hal ini tentu bertujuan agar masyarakat dan juga pemerintah dapat mengelola tanah tanpa melanggar hak orang lain.

Hukum agraria berisi serangkaian kaidah hukum perdata, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara sekaligus. Hubungan hukum yang diatur adalah antara orang dan badan hukum dengan bumi, air, serta ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara, termasuk wewenangnya.

Oleh karena itu, setiap masyarakat harus memahami dengan baik segala peraturan tentang agraria, khususnya mengenai hak dan kewajibannya. Ketidakpahaman tentang hak dan kewajiban terhadap tanah mereka akan berujung konflik dan sengketa hak atas tanah.

Penyelesaian sengketa perdata bisa terjadi di luar pengadilan dengan perdamaian. Sudah ada Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase dan APS) yang khusus mengaturnya. Isi UU Arbitrase dan APS mengatur pilihan prosedur perdamaian para pihak dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Selanjutnya putusan kesepakatan perdamaian para pihak yang bersengketa itu dibuat secara tertulis. Isinya bersifat final dan mengikat bagi para pihak serta dilaksanakan dengan iktikad baik.

Tags:

Berita Terkait