Mekanisme Perlindungan WNI di Negara yang Sedang Konflik
Terbaru

Mekanisme Perlindungan WNI di Negara yang Sedang Konflik

Negara melalui pemerintah perlu memberikan jaminan atas keselamatan WNI. Dalam kondisi darurat, WNI dapat menghubungi hotline KBRI setempat.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Potret aksi mendukung Palestina merdeka. Foto: RES
Potret aksi mendukung Palestina merdeka. Foto: RES

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah menyiapkan rencana evakuasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Palestina dan Israel akibat konflik di wilayah tersebut. Para WNI diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghubungi hotline KBRI Amman, KBRI Kairo, dan KBRI Beirut.

Perlindungan terhadap rakyat Indonesia di mana pun berada tertuang dalam UUD 1945 terutama di daerah atau negara yang sedang dilanda konflik. Pasal 28A menegaskan, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Serta, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 

Negara melalui pemerintah perlu memberikan jaminan atas keselamatan WNI. Hal ini merupakan tanggung jawab negara terutama pemerintah, seperti perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Baca Juga:

Hukum internasional telah memiliki sebuah aturan untuk memberikan perlindungan bagi warga negara asing yang tinggal di negara lain. Aturan tersebut tertuang dalam Konvensi Wina 1961 yang memuat ketentuan hubungan diplomatik serta Konvensi Wina 1963 yang memuat ketentuan hubungan konsuler.

Ketentuan konvensi itu berguna untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga negara asing yang tinggal di negara lain. Setiap warga negara asing yang mengalami permasalahan hukum yang dapat mengancam keberadaannya selama tinggal di negara tersebut, maka Konvensi Wina 1961 dan Konvensi Wina 1963 dapat dijadikan payung hukumnya.

Pertanggungjawaban suatu negara dengan memberikan perlindungan hukum kepada warga negara asing merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas dampak atau akibat dari terjadinya konflik yang melawan hukum.

Tags:

Berita Terkait