Melacak Kebenaran Syafruddin Prawiranegara Presiden RI? Begini Kata Prof Yusril
Utama

Melacak Kebenaran Syafruddin Prawiranegara Presiden RI? Begini Kata Prof Yusril

Terdapat 3 hal yang perlu dicermati dalam menentukan benar tidaknya Syafruddin Prawiranegara sebagai Ketua PDRI bisa disebut sebagai Presiden RI.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra saat memberi kuliah umum di FHUI, Jumat (5/5/2023). Foto: RES
Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra saat memberi kuliah umum di FHUI, Jumat (5/5/2023). Foto: RES

Pada awal kemerdekaan Indonesia pernah memiliki pemerintahan darurat yang disebut dengan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang berlangsung selama 8 bulan pada periode 1948-1949. Pembentukan PDRI sebagaimana tertuang dalam mandat Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta tertanggal 19 Desember 1948. Salah satu isi mandat tersebut memerintahkan Syafruddin Prawiranegara membentuk PDRI. Alhasil PDRI terbentuk pada 22 Desember 1948.

Setelah peristiwa bersejarah itu berlalu, muncul asumsi yang menyebut Syafruddin Prawiranegara adalah salah satu mantan Presiden Indonesia. Hal itu menimbulkan pertanyaan publik. Ahli Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono pernah bertanya apakah benar pandangan tersebut?.

Yusril menerangkan dalam hukum tata negara terdapat 3 hal yang perlu dicermati untuk menentukan benar tidaknya Syafruddin Prawiranegara sebagai Ketua PDRI bisa disebut sebagai Presiden RI. Pertama, PDRI dibentuk melalui mandat Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta yang dikirim melalui surat kawat atau telegram tertanggal 19 Desember 1948. Mandat itu memerintahkan Syafruddin untuk membentuk PDRI.

Ketika Belanda menyerang Yogyakarta pada Desember 1948, pemerintah Indonesia sedang melaksanakan rapat kabinet. Setelah Soekarno dan Hatta serta jajaran kabinet ditangkap, Yogyakarta mampu dikuasai Belanda. Yusril mengatakan dalam kondisi darurat itu Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta menerbitkan mandat untuk Syafruddin untuk membentuk PDRI.

“Kesimpulan saya, Syafruddin Prawiranegara itu bukan Presiden RI,” kata Pakar Hukum Tata Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra saat kuliah umum bertema "Hukum Tata Negara Dalam Keadaan Darurat: Kasus Terbentuknya Pemerintah Darurat RI di Bukttinggi (1948-1949)" di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Jum'at (5/5/2023) kemarin.

Baca juga:

Dari hasil wawancaranya dengan Syafruddin Prawiranegara, Yusril mengatakan Syarifuddin mendalami bidang ekonomi ketimbang hukum. Karenanya, Syafruddin pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan RI. Ketika membentuk PDRI, Syafruddin menyebut dirinya sebagai ketua, bukan Presiden atau Perdana Menteri.

Tags:

Berita Terkait