Sebagai pejabat umum yang memiliki tugas dan wewenang terkait pembuatan akta otentik serta surat-surat berharga, profesi notaris dituntut untuk selalu siap sedia jika dibutuhkan oleh masyarakat.
Karena posisinya yang memiliki peran netral, maka notaris memiliki kedudukan di berbagai lembaga baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Seorang notaris juga tidak berhak memihak klien yang berguna untuk mencegah terjadinya permasalahan.
Masih berhubungan dengan urusan surat-surat berharga, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun.
Meski sama-sama membuat mengenai akta, notaris maupun PPAT memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam pekerjaan. Ruang lingkup wewenang yang didapatkan oleh notaris mengenai akta jauh lebih luas dibandingkan dengan PPAT.
Baca:
- Libur Lebaran ala Komunitas Hukum
- Mudik dan Holiday, Cara Advokat Kepailitan Mengisi Waktu Libur Lebaran
- Cerita Penggiat Anti-Korupsi Memanfaatkan Momen Lebaran 1443 H
Hal ini dikarenakan notaris dapat membuat akta apapun selama pembuatan akta tidak ditugaskan kepada pejabat lain, sedangkan PPAT hanya dapat membuat akta sebagai bukti telah terjadi perbuatan hukum di atas dan terbatas mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
Dalam memasuki libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, ternyata tidak banyak mengubah aktivitas keseharian dari notaris dan PPAT di Indonesia.