Melihat Dampak Perpindahan Ibu Kota Negara dari Sisi Persaingan Usaha
Terbaru

Melihat Dampak Perpindahan Ibu Kota Negara dari Sisi Persaingan Usaha

Internalisasi prinsip-prinsip persaingan usaha di seluruh sektor perlu diawasi guna meminimalisir terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

CR-27
Bacaan 4 Menit
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dinni Melanie. Foto: CR-27
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dinni Melanie. Foto: CR-27

Rencana perpindahan ibu kota negara tentu memiliki dampak dalam berbagai hal, tak terkecuali soal praktik persaingan usaha. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dinni Melanie, menyebutkan dalam rangka perpindahan ibukota negara baru ke Provinsi Kalimantan Timur, internalisasi prinsip-prinsip persaingan usaha di seluruh sektor perlu diawasi guna meminimalisir terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

“KPPU melalui kantor wilayah di Balikpapan, telah bekerjasama dengan berbagai pihak dalam melakukan penelitian mengenai perekonomian dan kebijakan pemerintah daerah, di antaranya sektor kemitraan dan komoditas pangan. KPPU juga bekerjasama dengan pemangku kepentingan guna meminimalisir terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya dalam sebuah diskusi daring bertema Dampak Perpindahan Ibu Kota Negara Terhadap Persaingan Usaha, beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta saat ini menjadi pusat ekonomi, keuangan, bisnis, politik dan pusat pendidikan yang menjadi daya tarik bagi penduduk dan pengunjung untuk menetap, sehingga berdampak pada beban yang dihadapi oleh Jakarta. Di sisi lain, daerah penyangga di sekitaran Jakarta yang mulanya mampu mendukung pesatnya urbanisasi, lambat laun mengalami berbagai masalah, seperti menurunya kualitas lingkungan.

Rencana pemindahan ibu kota negara telah direncanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan secara resmi pada 16 Agustus 2019 di hadapan parlemen. Pada tanggal 26 Agustus 2019, presiden mengumumkan keputusan pemerintah memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. (Baca Juga: 3 Masalah Industri Sawit; Korupsi, Penghindaran Pajak dan Manipulasi Data Perdagangan)

Ada 5 pertimbangan yang dijadikan pemilihan wilayah tersebut menjadi ibukota negara baru, yaitu risiko bencana yang lebih minim, lokasi yang terletak di tengah-tengah wilayah Indonesia, lokasi yang terletak di dekat perkotaan yang berkembang, infrastruktur yang lengkap serta lahan yang tersedia di bawah kekuasaan pemerintah yang luasnya mencapai 180 ribu hektare.

Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara yang baru, diharapkan dapat memberikan akses yang lebih luas dalam pemerataan pembangunan di luar jawa dan reorientasi pembangunan dari Jawa sentris menjadi Indonesia sentris.

Salah satu sektor industri besar yang berkembang di Kalimantan adalah industri kelapa sawit. Industri kelapa sawit memiliki multiplier effect terhadap perekonomian terutama pada sektor kemitraan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan pelaku usaha besar perkebunan.

“Untuk meminimalisir terjadinya persaingan tidak sehat, KPPU melakukan advokasi dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran kemitraan, meskipun dilakukan melalui prosedur hukum, namun perubahan perilaku adalah fokus utama dari KPPU,” kata Dinni.

Ia menambahkan proses persidangan adalah upaya terakhir yang ditempuh jika tidak ada perubahan perilaku terhadap pelaku perusahaan besar yang melanggar. Untuk menjamin pengawasan kemitraan akan dilaksanakan secara sehat dan dilindungi secara hukum.

Dinni juga mengimbau kepada pelaku usaha UMKM untuk tidak ragu dalam menjalin kemitraan dengan pelaku usaha besar, namun harus dimanfaatkan usaha kemitraan tersebut agar pelaku usaha UMKM dapat naik kelas.

Menurut Dinni, sebagai ibu kota negara maka konsekuensi yang akan terjadi ke depan adalah saat perpindahan aset pemerintah dan perpindahan penduduk ke Provinsi Kalimantan Timur. Kondisi ini, kata Dinni, akan berakibat meningkatnya kebutuhan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan bahan pangan.

“Kebutuhan di Provinsi Kalimantan Timur akan meningkat, namun kondisi Kaltim pada umumnya tidak dapat memenuhi kebutuhan bahan pangan dan masih sangat tergantung pada daerah produksi di dekatnya seperti Pulau Sulawesi dan Pulau Jawa,” tambahnya.

Dengan kondisi demikian, praktik persaingan usaha tidak sehat bisa saja terjadi. Dalam upaya mencegah persaingan tidak sehat tersebut, KPPU akan bersinergi dengan berbagai pihak agar praktik persaingan tidak sehat tidak terjadi dan minimal dapat mengurangi potensi terjadinya kartel pangan agar tercapai kesejahteraan rakyat.

“KPPU menyadari pencegahan merupakan salah satu sarana yang efektif dalam menginternalisasi prinsip-prinsip usaha yang sehat melalui advokasi. Dasar hukumnya yaitu terdapat dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

Dinni menambahkan UU Persaingan Usaha tidak melarang dan menghukum perusahaan menjadi besar, tetapi perusahaan yang memiliki dominasi pasar perlu diawasi karena memiliki kecenderungan penyalahgunaan posisi dominan.

KPPU juga mengharapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara sudah selesai dilaksanakan oleh pansus DPR di awal 2022 ini. Hal ini juga menjadi salah satu tugas KPPU, yaitu memberikan saran dan rekomendasi atas kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam UU No.5 Tahun 1999 terutama Pasal 35 huruf e.

“Kami akan mengawasi proses bisnis dalam sektor bisnis perumahan, sektor bisnis layanan/jasa, sektor pembangunan rumah sakit, sektor sekolah, sektor logistik serta sektor ekonomi digital dan akan menindak bagi pelaku yang diduga melanggar UU No.5 Tahun 1999,” kata Dinni.

Sejalan dengan itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Sukarni Sumarno menyebutkan persaingan sehat akan memberikan manfaat untuk mencapai pasar ekonomi yang efisien.

“Sumber daya alam dapat diselesaikan secara efisien dan konsumen memiliki banyak pilihan atas barang dan atau jasa yang tersedia di pasar memungkinkan memunculkan inovasi karena adanya kompetitor dihadapannya. Dengan demikian maka konsumen akan mendapatkan harga dan barang jasa kompetitif sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Ia juga memaparkan dampak lain yang terjadi ketika ibu kota negara dipindahkan. Menurutnya, peluang ekonomi bagi masyarakat dan investor nantinya akan pindah pada sektor barang dan jasa. Pemindahan ibukota ini diharapkan akan menimbulkan banyak perusahaan serta investor yang menginvestasikan di daerah ibu kota negara yang akan didirikan yaitu di daerah Penajam Paser Utara, sehingga akan meningkatkan perekonomian yang ada pada wilayah tersebut.

Sukarni menambahkan salah satu arah kebijakan dan strategi pembangunan dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi adalah penggunaan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat di kalangan pelaku ekonomi, serta pemerintah dan masyarakat harus dicegah untuk melakukan praktik monopoli yang menyebabkan kegiatan usaha tidak sehat.

“Pendidikan formal dan non formal untuk mendorong internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat sangat penting. Penyusunan peraturan perundang-undangan yang pro persaingan juga menjadi faktor penting untuk dilakukan,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait