Melihat Ketentuan Keberatan Pihak Ketiga atas Perampasan Aset Tipikor
Utama

Melihat Ketentuan Keberatan Pihak Ketiga atas Perampasan Aset Tipikor

Meski sudah diakomodir UU Pemberantasan Tipikor, namun belum terdapat aturan turunan mengenai tata cara pengajuan keberatan dan pemeriksaan terhadap keberatan. MA pun menerbitkan Perma.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Selanjutnya, waktu pengajuan tersebut dapat dilakukan dua bulan sejak putusan tingkat pertama dibacakan dan dua bulan sejak tingkat banding atau kasasi diberitahukan. Pada tahapan persidangan, Perma 2/2022 juga telah mengatur prosesnya. Tahapannya antara lain Ketua Majelis membuka sidang, pemeriksaan identitas pemohon dan termohon, pembacaan keberatan, pembacaan tanggapan atas keberatan, pembuktian dan pengucapan penetapan.

Kemudian, Yanto menyampaikan penetapan atas perkara keberatan diputus paling lama 60 hari sejak sidang pertama. Upaya hukum atas perkara tersebut langsung tahap kasasi dan tidak dapat diajukan peninjauan kembali. Dia menjelaskan keberatan tersebut dikabulkan apabila terbukti pemohon memperoleh hak atas barang sebelum dilakukan penyidikan dan atau penyitaan.

Pemohon memperoleh hak atas barang berdasarkan itikad baik. Kemudian, objek merupakan barang yang dirampas atau dimusnahkan dalam perkara tipikor. Dan, pemohon tidak terkait dengan tipikor yang dilakukan terdakwa.

Sementara, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Prof Reda Manthovani menyampaikan Kejaksaan telah memiliki Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perja Nomor Per-027/a/ja/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset. 

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI itu menjelaskan, fungsi badan pemulihan aset yang baru saja dibentuk dengan dikomandoi Amir Yanto antara lain melakukan penelusuran, perampasan dan pengembalian aset pemerolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban atau yang berhak. Kejaksaan dalam meningkatkan pengembalian ataupun pemulihan aset tak saja negara semata, tapi juga korban.

”Tapi juga bukan hanya tipikor tapi juga pajak, kami menaikan organisasinya dari setaraf eselon 2 yaitu pusat pemulihan aset menjadi badan pemulihan aset,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait