Melihat Materi Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional
Terbaru

Melihat Materi Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional

Terdapat kemudahan dan insentif bagi wira usaha sesuai kemampuan keuangan negara/daerah termasuk pemangku kepentingan dalam upaya pengembangan kewirausahaan nasional. Ada pula amanat pembentukan komite.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
ilustrasi peraturan. BAS
ilustrasi peraturan. BAS

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirasahaan Nasional Tahun 2021-2024. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo itu pada 3 Januari 2022 ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam upaya pengembangan kewirausahaan nasional yang ditetapkan periode 2021-2024. Lantas seperti apa saja materi muatannya?

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMK) Teten Masduki menerangkan Perpres tersebut sangat diperlukan untuk mengejar ketertinggalan jumlah wira usaha di Indonesia yang baru mencapai 3.47 persen. Sedangkan pemerintah menargetkan pertumbhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95 persen. “Agar struktur ekonomi nasional lebih kuat,” ujarnya, Senin (24/01/2022) di Jakarta,” ujar Teten.

Beleid tersebut terdiri dari 25 pasal. Antara lain mengatur pengembangan kewirausahaan nasional yang memiliki beberapa tujuan, seperti mensinergikan kebijakan dan program pengembangan kewirausahaan nasional yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan. Kemudian memperkuat ekosistem kewirausahaan di Indonesia. Selanjutnya, menumbuhkembangkan wira usaha yang berorientasi pada nilai tambah dan mampu memanfaatkan teknologi serta meningkatkan kapasitas wira usaha dan skala usaha.

Sementara pengembangan kewirausahaan nasional diselenggarakan secara bersinergi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan yang disesuaikan dengan profil wira usaha dan informasi terkait lainnya. Untuk profil wira usaha dan informasi terkait lainnya mengacu kepada sistem informasi kewirausahaan nasional.

Soal pengembangan kewirausahaan nasional terdiri dari dua hal. Pertama, dokumen pengembangan kewirausahaan nasionai. Kedua, rencana aksi pengembangan kewirausahaan nasional. Terhadap rencana aksi pengembangan kewirasahaan nasional ditetapkan untuk 3 periode. Materinya, berisi kegiatan rincian output, indikator, target, lokasi, instansi pelaksana, dan instansi terkait.

Terdapat pula kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memberikan kemudahan dan insentif bagi wira usaha sesuai kemampuan keuangan negara/daerah dalam upaya pengembangan kewirausahaan nasional. Kemudahan dimaksud antara lain berupa pendaftaran perizinan berusaha dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri untuk ekspor,  akses pembiayaan, serta penjaminan.

Selanjutnya, pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mendapat akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong. Kemudian mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan melakukan riset dan pengembangan usaha, hingga bentuk Kemudahan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Insentif berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah serta fasilitas pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi pemangku kepentingan dalam upaya pengembangan kewirausahaan nasional dapat pula diberikan insentif berupa insentif pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres 2/2022 pun mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang tugasnya melaksanakan pengembangan kewirausahaan nasional secara terencana dan terpadu. Selain itu sebagai pelaksana bakal merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada presiden. Serta mengkoordinasikann dan mensinkronisasikan pengembangan kewirausahaan nasional. Komite tersebut bakal menyusun Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk melaksanakan pengembangan kewirausahaan nasional.

Selain itu, Perpres 2/2022 mengatur pemantauan dan evaluasi. Seperti kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang melaksanakan program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan melakukan pemantauan dan evaluasi serta melaporkan kepada Menteri selaku ketua pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Sementara pelaksanaan pelaporan pemantauan dan evaluasi dilakukan melalui sistem informasi kewirausahaan nasional.

Selain itu, pelaksana menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan nasional berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan pertimbangan pengarah. Sementara laporan pelaksanaan program dan kegiatan pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada presiden secara berkala 2 kali dalam 1 tahun pada bulan Juni dan bulan Desember.

Lebih lanjut Teten menegaskan dalam Perpres pun mengatur tentang upaya pemulihan dalam keadaan kahar atau bencana. Menurutnya, kementerian/lembaga dan pemda mengupayakan pemulihan wira usaha melalui restrukturisasi kredit; rekonstruksi usaha; bantuan permodalan; dan/atau bantuan bentuk lain. “Bencana yang dimaksud dalam hal ini tidak hanya bencana alam, tapi bencana lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang,” katanya.

Tags:

Berita Terkait