Konstitusi memandatkan DPR sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk UU. Setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) dibahas DPR, pemerintah dan DPD untuk mendapat persetujuan bersama. Kewenangan DPR membuat UU merupakan salah satu fungsi legislasi dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Ketua DPR, Puan Maharani memaparkan laporan kinerja DPR Tahun sidang 2022-2023 antara lain terkait fungsi legislasi telah menuntaskan 23 RUU menjadi UU. Dalam setahun kinerja DPR di bidang legislasi, Puan menjelaskan sebanyak 16 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat I, di mana sebanyak 5 RUU berstatus kumulatif terbuka. Kemudian 46 RUU masih dalam tahap penyusunan dimana 29 RUU diantaranya masuk kategori RUU kumulatif terbuka.
Puan menegaskan dalam proses pembentukan UU, DPR memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi melalui berbagai kegiatan yang digelar DPR. Mulai dari rapat dengar pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan kerja, seminar, dan diskusi. DPR berupaya menghasilkan produk legislasi yang berkualitas, memiliki nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi memaparkan hasil evaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2023. Tercatat dari 39 RUU yang masuk prolegnas prioritas tahun 2023 sebanyak 25 RUU disiapkan DPR, 11 RUU oleh pemerintah, dan 3 RUU disiapkan DPD.
Baca juga:
- Ini Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023
- 4 RUU Ini Diusulkan Pemerintah Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Hasilnya 13 RUU disahkan menjadi UU dimana 10 diantaranya RUU kumulatif terbuka. Kemudian 16 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat I dengan 5 RUU berstatus kumulatif terbuka. Sebanyak 6 RUU akan masuk pembicaraan tingkat I dan 29 RUU selesai proses harmonisasi dimana 28 RUU berstatus kumulatif terbuka.
“Ada 3 RUU masih tahap harmonisasi dan 17 RUU dalam proses penyusunan di DPR daan pemerintah,” ujarnya dalam laporannya pada rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (29/8/2023).