Melihat Persidangan dengan Teori Permainan
Kolom

Melihat Persidangan dengan Teori Permainan

Situasi saat pengadilan tidak lagi menjadi home of justice namun berubah menjadi home of auction.

Bacaan 4 Menit

Dilema tahanan itu juga bisa terjadi di dalam persidangan. Masing-masing pihak yang berperkara—misalnya Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa—secara rasional berupaya semaksimal mungkin untuk mendapatkan keuntungan. Keuntungannya jelas yaitu putusan hakim yang menguntungkan masing-masing pihak. Keuntungan dalam hal ini ditandai dengan sikap masing-masing pihak yang tidak mengajukan upaya hukum ketika hakim selesai membacakan putusannya.

Pada umumnya, putusan hakim bersifat zero sum game yaitu bersifat menang-kalah. Apabila putusan hakim dianggap menguntungkan salah satu pihak maka merugikan pihak di sisi yang lain. Putusan hakim yang menguntungkan terdakwa adalah putusan bebas, putusan lepas, atau putusan di bawah tuntutan. Sementara itu, putusan yang menguntungkan Jaksa Penuntut Umum adalah putusan yang sesuai dengan tuntutan atau putusan di atas tuntutan.

Memang tidak selamanya putusan hakim bersifat zero sum game atau menang-kalah. Pada situasi tertentu putusan hakim bisa menguntungkan kedua belah pihak. Hal ini hanya dapat dicapai apabila ada kerja sama para pihak. Kerja sama pertama yaitu Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa tanpa melibatkan hakim. Kedua adalah kerja sama Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa dengan melibatkan hakim.

Kerja sama pertama kemungkinan dilakukan dengan cara terdakwa meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk didakwa dengan pasal yang ancaman hukumannya rendah. Tuntutan yang rendah diharapkan membuat Hakim menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan, dengan catatan tidak melampaui 2/3 atau 1/2 lebih rendah dari tuntutan.

Putusan hakim yang terlalu ringan atau bahkan membebaskan terdakwa menjadi sesuatu yang merugikan terdakwa dalam skema kerja sama ini. Hal itu karena kemungkinan besar Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan upaya hukum. Akibatnya kemungkinan terdakwa justru akan dihukum lebih tinggi dari putusan sebelumnya menjadi lebih terbuka. Oleh sebab itu, kerja sama antara terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum masih belum memberikan keuntungan yang maksimal.

Selanjutnya, terdakwa harus bekerja sama juga dengan Hakim untuk mendapat keuntungan maksimal. Terlibatnya Hakim dalam kerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menghasilkan asumsi bahwa putusan hakim tidak akan zero sum game atau merugikan para pihak. Putusan hakim bisa menguntungkan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dengan syarat hukuman yang dijatuhkan tidak melampaui 2/3 atau 1/2 lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kondisi seperti inilah yang disebut dengan kondisi mafia peradilan.

Mafia peradilan terjadi ketika Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan terdakwa sudah saling bekerja sama. Persidangan sudah tidak lagi mencerminkan upaya menghadirkan keadilan namun sekadar upaya prosedural semata yang sudah diketahui hasil akhirnya. Negosiasi sudah terjadi di luar gedung pengadilan antara Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan terdakwa untuk mencari berapa “harga” yang tepat. Pengadilan tidak lagi menjadi home of justice namun berubah menjadi home of auction.

Tags:

Berita Terkait