Dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan disebutkan sasaran nasional butir XIV TPB adalah untuk mewujudkan tata kelola pemanfaatan sumber daya kelautan melalui ketersediaan kebijakan, kerangka hukum, instrumen terkait penataan ruang laut nasional, serta terkelolanya 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) secara berkelanjutan.
Menjaga ekosistem laut menjadi tugas semua pihak, termasuk Indonesia. Hal ini mengingat, di Indonesia, ketergantungan manusia terhadap laut terbilang sangatlah tinggi. Indonesia sendiri tercatat sebagai rumah bagi lebih dari 20 persen atau sekitar 2,2 juta hektare hutan mangrove dan memiliki 18 persen dari seluruh total terumbu karang dunia.