Melihat Posibilitas AI Menggantikan Hakim di Masa Depan, Apa Mungkin?
Utama

Melihat Posibilitas AI Menggantikan Hakim di Masa Depan, Apa Mungkin?

Pada akhirnya, teknologi seperti kecerdasan buatan atau AI hanya sebatas alat yang dapat dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi hakim.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pesatnya perkembangan teknologi berimbas pada berbagai sektor. Belum lagi dengan kemunculan Artificial Intelligence (AI) yang sedang hangat dibincangkan publik. Melihat hal itu, Mahkamah Agung (MA) lantas melakukan berbagai inovasi dalam rangka memanfaatkan teknologi guna memberikan pelayanan terbaik yang sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan bagi para pencari keadilan.

Sebut saja diantaranya e-Court, Mediasi Elektronik, atau yang terbaru yakni “Smart Majelis”. Smart Majelis ini merupakan aplikasi berbasis AI yang dipergunakan untuk memilih majelis hakim secara otomatis yang didasari oleh sejumlah faktor. Seperti pengalaman, kompetensi dan beban kerja hakim.

Baca Juga:

Jenis perkara yang akan diadili juga dipertimbangkan supaya sesuai dengan keahlian yang dimiliki hakim yang bakal dipilih. Menjadi pertanyaan, jika saat ini MA saja telah mengembangkan aplikasi AI untuk penunjukkan hakim, apakah kemudian suatu saat nanti hakim pun dapat tergantikan oleh AI dan teknologi?

"Hakim tidak bisa. UU kan menentukan kewajiban hakim itu memeriksa dan memutus perkara. Semua AI itu hanya berguna dan berfungsi membantu tugas dan fungsi hakim," ujar Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) RI, Dr. Pri Pambudi Teguh di sela-sela gelaran Indonesian In-House Counsel Summit & Awards 2023 di Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Kamis (19/10/2023) kemarin.

Ia mengatakan penggunaan teknologi di lembaga peradilan lantaran adanya banyaknya perkara yang masuk, sementara jumlah hakim yang sedikit membuat seolah-olah terjadi ketidakseimbangan. Maka dari itu, MA berinisiatif menghadirkan bantuan teknologi melalui ragam inovasi di lingkup pengadilan. Seperti e-Court, e-Litigasi, mediasi elektronik, dan lain sebagainya. Semua itu dimanfaatkan semaksimal mungkin guna mendukung fungsi hakim.

Terlepas dari pemanfaatan terhadap teknologi sebagai alat yang dapat mendukung efektivitas dan efisiensi pekerjaan hakim, ia menekankan pada akhirnya teknologi-teknologi seperti AI yang dipergunakan tersebut dioperasikan oleh manusia. Dalam hal ini adalah kalangan hakim di berbagai lingkungan peradilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait