Melihat Potensi Hukuman Mati Pelaku Korupsi Bencana Alam
Berita

Melihat Potensi Hukuman Mati Pelaku Korupsi Bencana Alam

​​​​​​​KPK dianggap bisa menambahkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor jika terjadi korupsi dalam keadaan tertentu.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu Juru Bicara Febri Diansyah mengatakan selain uang dalam rupiah dan valuta asing KPK juga telah menyita 1 unit mobil CRV Tahun 2018 berwarna hitam dari rumah salah satu tersangka. Diduga mobil tersebut diberikan terkait salah satu proyek SPAM terhadap tersangka Anggiat Partunggal Nahot Simaremare.

 

"Melihat sebaran dugaan suap terkait proyek air minum ini, dan proyek-proyek lain yang juga dipegang oleh WKE dan TSP, kami menduga kasus SPAM di PUPR ini terjadi sistematis dan dapat sangat mengganggu kepentingan masyarakat karena ketersediaan air minum adalah kebutuhan dasar yang semestinya diperhatikan dan diawasi secara maksimal," ujar Febri dalam keterangannya Senin (31/12).

Tags:

Berita Terkait