Melihat Praktik Keadilan Restoratif di PN Suka Makmue
Terbaru

Melihat Praktik Keadilan Restoratif di PN Suka Makmue

Praktik keadilan restoratif berupa pengukuhan perdamaian antara korban dengan terdakwa, bertempat di Ruang Sidang Utama PN Suka Makmue pada persidangan tanggal 7 Oktober 2021 melalui upacara adat Pesijeuk.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Dia menerangkan Pesijeuk merupakan tradisi adat masyarakat Aceh yang dalam hal ini diadakan untuk menyambut perdamaian antara korban dengan terdakwa. Melalui Pesijeuk ini dendam antara kedua belah pihak menjadi hapus, jalinan persaudaraan yang sudah terputus kembali tersambung, kerugian korban terpulihkan dan kerusakan yang sudah terjadi di masyarakat dapat diperbaiki kembali.

Dalam Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 yang diteken Dirjen Badilum MA Prim Haryadi ini mengatur penerapan keadilan restoratif hanya dalam lingkup perkara tindak pidana ringan, perkara anak, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, dan perkara narkotika.

Dalam poin kedua dan ketiga Keputusan Dirjen Badilum MA No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 ini memerintahkan seluruh hakim pengadilan negeri untuk melaksanakan pedoman penerapan keadilan restoratif secara tertib dan bertanggung jawab. Ketua Pengadilan Tinggi wajib melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi, serta melaporkan pelaksanaan keadilan restoratif di wilayah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.

Dalam lampiran Keputusan ini disebutkan keadilan restoratif, dalam penyelesaian perkara dapat dijadikan instrumen pemulihan keadilan dan sudah dilaksanakan oleh MA dalam bentuk pemberlakuan kebijakan (Perma dan SEMA). Tapi, selama ini pelaksanaan dalam sistem peradilan pidana masih belum optimal.

Perma dan dan SEMA yang dimaksud yakni Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP; Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak; Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum; SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial; SE Ketua MA No. 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. 

Lampiran Keputusan ini mendefinisikan keadilan restoratif, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (hukuman penjara). Maksud pedoman petunjuk teknis ini untuk mengoptimalkan penerapan Perma, SEMA, ataupun Keputusan Ketua MA yang mengatur pelaksanaan keadilan restoratif di pengadilan.

“Penerapan keadilan restoratif juga untuk mereformasi criminal justice system yang masih mengedepankan hukuman penjara dalam putusan majelis/hakim. Pedoman ini wajib dipedomani seluruh pengadilan negeri di Indonesia,” demikian bunyi Lampiran Keputusan Dirjen Badilum MA ini. 

Tags:

Berita Terkait