Melihat Tren Perkara PKPU dan Kepailitan Jelang Akhir 2023
Edisi Khusus: Tren Perkara Kepailitan dan PKPU 2023

Melihat Tren Perkara PKPU dan Kepailitan Jelang Akhir 2023

Sepanjang Januari-November 2023 jumlah perkara PKPU yang masuk di lima pengadilan niaga bertambah 110 perkara dari tahun sebelumnya di periode yang sama. Sedangkan untuk perkara kepailitan menurun.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Melihat Tren Perkara PKPU dan Kepailitan Jelang Akhir 2023
Hukumonline

Pasca Covid-19 melanda, jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang masuk di lima Pengadilan Niaga sepanjang Januari-November 2023 mengalami kenaikan dari tahun 2022 di periode yang sama. Sedangkan jumlah perkara kepailitan mengalami penurunan.

Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Imran Nating, mengatakan jumlah perkara PKPU dan kepailitan yang terbanyak terjadi saat Covid-19, yakni di tahun 2021. Pasca Covid-19, semua pihak mencoba untuk survive dan melakukan restrukturisasi. 

“Memang jumlah yang ada sekarang ini bisa dibilang masih pengaruh dari Covid-19 kemarin,” ujar Imran kepada Hukumonline.

Menurut Imran, jumlah perkara PKPU dan kepailitan di tahun depan akan bertambah bukan karena disebabkan kondisi keuangan Indonesia yang tidak bagus, tapi lebih kepada sumber pendanaan yang mau reborn kembali. Imran meyakini pemilu tidak akan mempengaruhi jumlah perkara PKPU dan kepailitan di tahun depan.

“Pemilu tidak akan berpengaruh karena tidak ada industri bisnis yang dilarang bergerak saat pemilu,” katanya.

Berdasarkan riset Hukumonline, sepanjang Januari-November 2023, jumlah perkara PKPU yang masuk di Pengadilan Niaga Medan sebanyak 50 perkara. Sebelumnya dalam periode yang sama di tahun 2022, jumlah perkara PKPU yang masuk di Pengadilan Niaga Medan sebanyak 40 perkara.

Sedangkan untuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat perkara PKPU yang masuk sebanyak 389 perkara. Sebelumnya di tahun 2022, jumlah perkara PKPU yang masuk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebanyak 345 perkara.

Tags:

Berita Terkait