Melihat Trend Investasi Global dan Domestik Indonesia di Masa Pandemi
Berita

Melihat Trend Investasi Global dan Domestik Indonesia di Masa Pandemi

Meskipun peringkat Easy of Doing Business (EODB) Indonesia mengalami penurunan ke peringkat ke 73, namun poin rata-rata penilaian untuk EODB Indonesia mengalami peningkatan.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 6 Menit

Kemudian komposisi kepemilikan saham mesti diperhatikan. Undang-Undang Perusahaan Indonesia mensyaratkan sebuah perusahaan memiliki setidaknya 2 (dua) pemegang saham.

Sementara untuk strategi investasi, investor dapat mendirikan perusahaan baru atau mengakuisisi perusahaan yang sudah ada. Begitu juga dapat berinvestasi dengan ekuitas 100% atau digabungkan dengan pinjaman.  Selain itu, sektor industri/manufaktur harus berlokasi di Kawasan Industri. Apabila di wilayah tersebut tidak terdapat Kawasan Industri, maka perusahaan tersebut berlokasi di kawasan peruntukan industri dalam rencana tata ruang wilayah.

Untuk sektor lain, dapat mengecek peraturan daerah tentang tata ruang. “Beberapa daerah misalnya, Jakarta, mengharuskan perusahaan untuk berlokasi di daerah yang diperuntukkan bagi gedung perkantoran (tidak boleh di daerah pemukiman)m” ujar Alfa.

Properti dan Aset

Johannes menjelaskan, investor dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia untuk jangka waktu tertentu melalui beberapa hak, tergantung pada tujuan penggunaan seperti hak budidaya (Hak guna usaha atau "HGU"); hak membangun (Hak guna bangunan atau "HGB"); dan hak pakai (Hak Pakai).

HGU, HGB, dan Hak Pakai dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, Orang Asing yang berdomisili di Indonesia, Badan Usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia dan berpusat di Indonesia, dan Perusahaan Asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Ia juga menjelaskan kepemilikan HGU dan HGB diperbolehkan untuk berubah selama masa berlakunya sertifikat hak atas tanah, tunduk pada persetujuan tertentu sebagaimana disyaratkan dalam keputusan hak atas tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. “Hak atas tanah dengan Hak Pakai juga membutuhkan persetujuan dari pemilik tanah atau badan pemerintah untuk dipindahkan,” ujarnya.

Sementara terkait properti, investor dapat membeli properti di Indonesia tergantung pada kepemilikan tanah. Untuk bangunan tanah (rumah, kantor, pabrik), orang asing dapat memegang hak atas tanah. Bentuk kepemilikan tanah lainnya, yaitu HGB dan HGU, dapat dimiliki oleh perusahaan Indonesia yang dimiliki oleh investor asing (Perusahaan PMA).

Sedangkan untuk kondominium atau apartemen dan ruang perkantoran, orang asing atau perusahaan asing yang didirikan di Indonesia dapat memiliki Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSR). Selama SHMSRS bukan bagian dari pembangunan perumahan bersubsidi pemerintah dan status tanah bangunan adalah Hak Pakai.

Tags:

Berita Terkait