Melihat Wewenang Menkumham dalam Pengesahan Kepengurusan Parpol
Utama

Melihat Wewenang Menkumham dalam Pengesahan Kepengurusan Parpol

Pasal 22 ayat (1) Permenkumham 34/2017 disebutkan, bila hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi dinyatakan bahwa status Partai Politik sedang dalam perselisihan internal, Menteri tidak memberikan Hak Akses kepada Pemohon.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Kemudian pelaksanaan KLB minimal sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Ketua DPC se-Indonesia. Namun, lagi-lagi nyatanya para Ketua DPC tidak mengikuti KLB tersebut. Terakhir, KLB harus disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai. Faktanya, sama sekali tidak ada permintaan, apalagi persetujuan dari Majelis Tinggi Partai. "Semua ini menggugurkan semua klaim, semua hasil, dan produk yang mereka hasilkan pada KLB tersebut," katanya.

Kemenkumham RI akan mempelajari dan menelaah lebih lanjut dokumen-dokumen yang diserahkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). "Kami menerima kunjungan Pak AHY bersama tim beliau untuk mendengarkan apapun yang disampaikan. Apa yang disampaikan AHY akan dipelajari terlebih dahulu dan tentunya membutuhkan waktu," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI Cahyo R Muzhar usai menerima kunjungan AHY.

Dengan begitu, digelarnya KLB yang memilih ketua umum dan pengurus partai yang baru dapat dipastikan Partai Demokrat menjadi terbelah antara kubu pendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko. Selanjutnya, drama saling klaim dan saling gugat nampaknya akan terus terjadi yang diawali kubu AHY yang telah mendatangi Kantor Kemenkumham sebagaimana yang pernah terjadi dalam konflik dualisme partai lain.   

Sebab, Kemenkumham dianggap sebagai institusi yang berwenang mengesahkan legalitas kepengurusan partai politik berdasarkan Permenkumham No.34 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Jadi, bukan tidak mungkin, kubu Moeldoko bakal segera mendaftarkan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Lalu, sejauh mana kewenangan Kemenkumham dalam pengesahan badan hukum dan kepengurusan partai politik?

Dalam Pasal 1 angka 2 dan 3 Permenkumham 3/2107 disebutkan pendaftaran partai politik adalah pendaftaran pendirian dan pembentukan untuk mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum Partai Politik. Badan hukum partai politik adalah subjek hukum berupa organisasi partai politik yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Pendirian Badan Hukum Partai Politik, perubahan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik, dan perubahan kepengurusan Partai Politik wajib didaftarkan kepada Menteri melalui permohonan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Permenkumham 34/2017 ini.

Tags:

Berita Terkait