Memahami Tanggung Jawab Soal Salah Transfer Dana
Utama

Memahami Tanggung Jawab Soal Salah Transfer Dana

Pasal 3 UU Transfer Dana menganut prinsip umum, yakni batas waktu yang wajar dalam memperbaiki kesalahan transfer adalah mengikuti prinsip zero hour rules. Artinya jika tidak ada permasalahan dari pengirim atau penyelenggara hingga pukul 00.00 WIB, maka telah terjadi perpindahan hak dari pengirim ke penerima.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, Dosen Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH), Jonker Sihombing mengatakan hukum memberikan perlindungan terhadap nasabah beritikad baik jika mengetahui terjadi salah transfer dari pihak bank ke rekening miliknya.

"Iktikad baik ini dinyatakan ada ketika nasabah berhati-hati atau penduga-dugaan dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya. Artinya nasabah tersebut telah melakukan pengecekan atau pemeriksaan atas transfer dana yang masuk," ujar Jonker dalam siaran pers, Sabtu (6/11).

Jonker menyebut bahwa ancaman hukuman untuk nasabah yang memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 85 UU Transfer Dana memang cukup berat. Pasal ini menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi agar pasal itu dipergunakan adalah, pertama, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus, artinya, kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat.

"Keberadaan ini terlihat dengan adanya unsur sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui. Kedua, pro parte dolus, pro parte culpa, yaitu delik yang dalam perumusannya memuat unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus,” jelasnya.

Tapi bagaimana dengan nasabah yang sudah mengonfirmasi salah transfer atau yang memiliki itikad baik? Jonker mengatakan jika pihak penerima dana melakukan klarifikasi, atau cross-check kepada pihak bank terkait dana yang masuk, maka hal tersebut tidak memenuhi unsur pidana ‘dengan sengaja menguasai dan mengakui’.

"Maka tidak dapat dipidana menggunakan Pasal 85 karena unsur ini menjadi kunci utama untuk menilai pidananya atau bagian inti delik (delicts bestanddelen)," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihak penerima dana juga tidak dapat dipidana jika pihak bank mengirimkan pemberitahuan yang menginformasikan bahwa penerima mempunyai hak untuk mengambil dana hasil transfer; atau tidak terdapat komplain atau keberatan dari pihak bank dalam batas waktu yang wajar yang telah diatur didalam Peraturan Perundang-Undangan.

Tags:

Berita Terkait