Membandingkan Posisi 7 Advokat Kondang dalam Sengketa Pilpres
Melek Pemilu 2024

Membandingkan Posisi 7 Advokat Kondang dalam Sengketa Pilpres

Ada pula yang sempat menjadi ahli dalam sengketa Pilpres 2014. Peralihan pilihan dalam pesta demokrasi khususnya pilpres adalah hal biasa.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Mahkamah juga diminta memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. Memerintahkan Bawaslu melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan. Alternatif lainnya, Mahkamah diminta menyatakan batal Keputusan KPU RI No.1632/2023 dan Keputusan KPU RI No.1644/2023 sepanjang berkaitan dengan Cawapres atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Memerintahkan KPU RI sebagai termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan diikuti Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto dengan lebih dulu mengganti Cawapres.

Dalil yang dimohonkan Ganjar-Mahfud tak jauh berbeda. Dalam petitum meminta 5 hal. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membatalkan Keputusan KPU RI No.360/2024  sepanjang mengenai pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Ketiga, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai pasangan Capres-Cawapres Tahun 2024 sebagaimana Keputusan KPU RI 1632/2024 dan Keputusan KPU RI 1644/2023. Keempat, meminta pemungutan suara ulang untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies-Muhaimin sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan Ganjar-Mahfud sebagai pasangan calon nomor urut 3. Kelima, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini.

Proses persidangan PHPU Pilpres 2024 berlangsung dinamis dan cukup panas. Tim hukum dari masing-masing pasangan calon saling melontarkan dan mempertahankan dalil. Hakim konstitusi di persidangan menggali fakta secara mendalam dari ahli, saksi, dan bukti yang dihadirkan. Alhasil, sampai sekarang proses persidangan PHPU Pilpres berjalan lancar.

Tags:

Berita Terkait