Memuat Kesalahan Fatal, Advokat ini Dorong Revisi Kepmenaker 76/2024
Utama

Memuat Kesalahan Fatal, Advokat ini Dorong Revisi Kepmenaker 76/2024

Karena bertentangan dengan PP 35/2021 yang mengatur PKWT tidak boleh ada syarat masa percobaan kerja atau dikenal dengan istilah probation. Kemenaker mengakui ada kesalahan, dan sudah menyiapkan revisinya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Praktiknya nanti Kepmenaker ini berpotensi sulit diberlakukan karena isinya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tapi jika tidak dibatalkan, Kepmenaker ini akan tetap berlaku sehingga akan menimbulkan kegaduhan dalam praktik hubungan industrial. Apalagi ada aturan mengenai ganti rugi dan kompensasi bagi buruh yang dihapus.

“Saran kami kepada Kementerian Ketenagakerjaan jika memang ini dirasa keliru, mohon untuk segera diperbaiki. Jika tidak segera dibenahi akan membuat gaduh,” ujarnya, Selasa (2/4/2024).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengakui ada kekeliruan dalam penulisan beleid tersebut. Seharusnya yang tertulis disitu bukan PKWT tapi PKWTT. Kementerian sudah bertindak cepat dengan merevisi beleid itu. Harapannya ke depan setelah aturan itu diterbikan semoga praktik hubungan industrial di Indonesia semakin harmonis dan selaras nilai-nilai Pancasila.

“Iya, salah ketik, sudah ada revisinya,” imbuhnya.

Dalam Bab V angka 1 Kepmenaker 76/2024 yang telah dibenahi itu tertulis PKWTT bukan lagi PKWT. Dengan demikian redaksionalnya menjadi, “Untuk PKWTT, perjanjian kerja ini dapat mempersyaratkan percobaan. Dalam masa percobaan, kedua belah pihak dapat memutuskan hubungan kerjanya tanpa syarat artinya tanpa kompensasi pengakhiran hubungan kerja, akan tetapi dalam hal lolos masa percobaan, pekerja/buruh akan diangkat menjadi pekerja/buruh tetap atau permanen atau PKWTT”.

Tags:

Berita Terkait