Perkembangan teknologi dan informasi sebuah keniscayaan mempengaruhi berbagai kegiatan perekonomian dan pelayanan publik. Termasuk pentingnya pemerintah menerapkan integritasi satu data untuk menghindari banyaknya silang data yang terpisah dan tumpang tindih, sebagaimana sering terjadi di beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menegaskan pemerintah perlu segera mengimplementasikan pemerintahan berbasis elektronik. Tujuannya agar mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.
“Sehingga memiliki pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” ujarnya melalui keterangannya di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (5/7/2023).
Bamsoet, begitu biasa disapa menunjuk berbagai dasar peraturan perundangan yang menjadi dasar dalam penerapan pemerintahan berbasis elektronik. Seperti , Peraturan Presiden (Perpres) No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Perpres No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Baca juga:
Politisi Partai Golkar itu menilai, dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional. Tapi diakui, masih terdapat program e-Gov yang dilaksanakan secara seporadis. Selain tumpang tindih, juga berpotensi menimbulkan pemborosan atau kemubaziran.
“Setiap program yang dilakukan dalam kerangka pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik, selayaknya termanifestasikan menjadi sebuah program nasional yang terintegrasi, memiliki interoperabilitas, dan saling terhubung dalam dunia maya,” ujarnya.