Menakar Risiko Hukum Blockchain Bagi Industri
Berita

Menakar Risiko Hukum Blockchain Bagi Industri

Teknologi blockchain memudahkan pelaku usaha dalam mengambil keputusan bisnis. Namun, risiko keamanan data masih jadi persoalan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Penggunaan data ini bisa digunakan siapa saja misalnya, perusahaan pupuk yang ingin tahu penggunaan jenis pupuk di salah satu wilayah pertanian. Bisa juga untuk mengetahui wilayah pertanian mana yang menyediakan beras dan cabai,” jelas Legal and Compliance HARA Token, Anggir Saktya.

 

Hukumonline.com

Sumber: Materi presentasi Anggir Saktya

 

Anggir menjelaskan pemerolehan data tersebut dilakukan secara sadar oleh para petani. Data tersebut juga dikunci dengan sistem enkripsi untuk menjamin keamanan data pribadi. Kemudian, setiap data yang diunggah para petani tersebut akan diketahui secara langsung sesama pengguna.

 

“Para petani ini meng-upload secara sadar data ini. Setiap data yang di-upload juga berdasarkan konsen (kesepakatan),” tambah Anggir.

 

Meski demikian, Anggir dalam presentasinya menyampaikan penggunaan blockchain ini masih terdapat potensi isu hukum seperti kepemilikan data. Misalnya, pembuktian aset dalam suatu address milik seseorang. Selain itu, terdapat juga risiko kehilangan atau lupa private key sehingga tidak dapat diakses dan menjadi aset tidak bertuan.

 

Kemudian, apabila terjadi pelanggaran hukum pada penggunaan blockchain, pelacakan dan penentuan pelaku akan sulit dilakukan. Sebab, address dalam jaringan blockchain  pada dasarnya sudah tersedia didalam suatu jaringan tanpa didaftarkan terlebih dahulu.

 

Seseorang tidak dapat memilih kombinasi angka dan huruf untuk address yang ia gunakan, karena ditentukan random oleh jaringan blockchain itu. Sehingga, Sehingga, tidak diketahui identitas seseorang karena akunnya terdiri dari sebuah kombinasi huruf dan angka random.

 

Perlu diketahui, belum terdapat regulasi yang mengatur penerapan blockchain ini. Salah satu aturan yang memuat pengertian blockchain ini terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

 

PBI tersebut menyatakan blockchain meruapakan salah satu penyelenggaraan teknologi finansial pada kategoris sistem pembayaran yaitu untuk penyelenggaraan transfer dana, uang elektronik, dompet elektronik dan mobile payments.  

 

Tags:

Berita Terkait