Menanti Jerat Delik Penodaan Agama terhadap Muhammad Kece
Terbaru

Menanti Jerat Delik Penodaan Agama terhadap Muhammad Kece

Polri harus menegakkan hukum dengan benar, tegas, dan seadil-adilnya dengan menindak para penista/penoda agama hingga ke pengadilan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dalam Pasal 4 UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama berbunyi: ”Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris mengatakan kepolisian harus bergerak cepat dan memproses pelaku hingga ke pengadilan. Baginya, kasus-kasus pelecehan dan penistaan agama harus disikapi secara cepat dan proporsional agar tidak melebar dan melahirkan berbagai ekses negatif, kebencian dan permusuhan antar sesama anak bangsa dan umat beragama.

“Agar semua ini tidak terjadi lagi, koridor hukum menjadi satu-satunya jalan untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Fahira.

Menurutnya, pelaku seperti Jozeph Paul Zang dan Muhammad Kece harus segera dihentikan perangai dan perilaku yang menyimpang untuk menebar kebencian, permusuhan, serta menghina keyakinan agama lain. Karenanya, Fahira berharap betul kepolisian memberi perhatian khusus terhadap kasus pelecehan dan penistaan agama. “Orang ini harus segera diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Semakin cepat semakin baik demi ketenteraman umat,” pintanya.

Melukai nurani semua umat beragama

Sementara Staf Khusus (Stafsus) Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo mendorong kepolisian untuk menindak tegas penista agama Muhammad Kece. Romo Benny menilai perbuatan Muhammad Kece telah meresahkan dan melukai nurani semua umat beragama.

“Secara etis jelas ini tidak pantas karena telah melukai hati nurani semua umat beragam karena agama itu sakral dan suci, yang sakral dan suci itu tidak bisa dijadikan bahan olok-olok,” kata Romo.

Ia mengajak seluruh masyarakat agar tetap merekatkan persatuan dan kesatuan serta merawat kemajemukan agar tidak terpancing peristiwa yang dilakukan Muhammad Kece. Romo Benny berharap semua Youtuber konsisten menjaga dan mengindahkan norma-norma serta etika dalam melakukan kegiatannya.

Bukan sebaliknya mencari kontroversi hanya sekedar mendapatkan follower dengan menjelekan keyakinan agama lain. Masyarakat pun dihimbau agar tidak memberikan ruang publik Youtuber dengan tidak mem-follow dan mengucilkannya. Bahkan, pihaknya mendorong Kemenkominfo agar memblock kanal youtube tersebut. “Dalam kondisi ini kita harus melawan. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang merawat kemajemukan,” katanya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait