Mendapat Apresiasi, Jaksa dan Hakim Kabulkan Permohonan Restitusi
Utama

Mendapat Apresiasi, Jaksa dan Hakim Kabulkan Permohonan Restitusi

Hakim juga mengabulkan permohonan restitusi. Berguna sebagai salah satu sarana untuk memulihkan korban.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Sejumlah peraturan sudah diterbitkan, antara lain UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah  Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun menurut Meri, pengaturan itu saja tidak cukup. Faktanya, tidak ada upaya paksa yang dapat dilakukan segera jika terpidana tidak membayar restitusi. Berbeda halnya dengan aturan kompensasi dalam tindak pidana terorisme, yang memungkinkan alternatif sanksi lain jika terpidana tidak membayar kompensasi kepada korban. Meri berharap kebijakan hukum ke depan, misalnya dalam revisi KUHP, jaminan eksekusi putusan restitusi diperkuat. “Agar ada upaya paksa,” tegasnya.

TPPO

Pengakuan pengadilan terhadap pembayaran restitusi juga terjadi dalam tindak pidana perdagangan orang. Belum lama, Pengadilan Negeri Tangerang menghukum terdakwa MAHH untuk menjalani penjara 11 tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp138.635.025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun hukumonline, angka ini adalah perhitungan kerugian korban yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Korban mengajukan permohonan restitusi ke LPSK, dan permohonan itu diteruskan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri. Jaksa juga memasukkan permohonan restitusi itu dalam tuntutan.

(Baca juga: Penyelesaian Kasus TPPO Dinilai Kurang Maksimal).

Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar, mengapresiasi putusan majelis hakim PN Tangerang. Sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resmi yang diterima hukumonline, Livia menilai majelis hakim bukan saja memvonis berat pelaku, tetapi juga memiliki perspektif korban dengan mengabulkan tuntutan restitusi yang diajukan. “Restitusi merupakan hak korban tindak pidana, termasuk dalam kasus perdagangan orang. Dalam kasus ini, EH merupakan korban dan memiliki hak untuk mengajukan restitusi,” tegasnya.

Hak korban mengajukan restitusi itu diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang. Ditegaskan dalam pasal dimaksud: “setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi”.

Tags:

Berita Terkait