Mendorong Dikeluarkannya UU SJSN dan BPJS dari RUU Kesehatan
Terbaru

Mendorong Dikeluarkannya UU SJSN dan BPJS dari RUU Kesehatan

Karena klaster kesehatan berbeda dengan pengelolaan jaminan sosial. Besarnya potensi penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang jika UU SJSN dan UU BPJS diatur dalam RUU Kesehatan berdampak terhambatnya penyelenggaraan program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Pengajar STH Indonesia Jentera Bivitri Susanti.
Pengajar STH Indonesia Jentera Bivitri Susanti.

Penolakan sejumlah kalangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan yang merevisi sejumlah UU. Seperti halnya UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kalangan serikat buruh misalnya, menolak UU 40/2004 dan UU 24/2011 masuk RUU Kesehatan yang penyusunannya menggunakan metode omnibus law. Alasannya, posisi BPJS Kesehatan menjadi sub ordinat di bawah Kementerian.

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti, berpendapat RUU Kesehatan cenderung banyak mengatur berbagai bidang terkait kesehatan. Seperti penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, organisasi profesi kesehatan dan lainnya. Tercatat 9 UU yang masuk RUU Kesehatan untuk direvisi. Nah kesembilan UU ternyata tak semuanya tentang kesehatan. Tapi 2 UU diantaranya soal jaminan kesehatan yakni UU 40/2004 dan UU 24/2011.

Mengingat bidang kesehatan dan jaminan sosial adalah dua hal yang berbeda, Bivitri menyebut kedua klaster itu tidak tepat diatur secara bersama dalam RUU Kesehatan. Jaminan sosial mengatur hal yang berbeda dengan klaster kesehatan. Misalnya mengelola keuangan yang digunakan untuk membayar klaim manfaat jaminan sosial dan lainnya.

Bivitri menerangkan, pelayanan kesehatan dan pendidikan adalah pelayanan dasar yang dimandatkan konstitusi kepada pemerintah. Sementara jaminan sosial merupakan mandat Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan, “Negara mengembangkan sistem jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

“Kalau klaster kesehatan dan jaminan sosial dijadikan satu dalam RUU Kesehatan itu tidak tepat karena masing-masing memiliki paradigma yang berbeda. Jadinya nanti bisa kacau,” ujar Bivitri dalam sebuah diskusi bertema RUU Kesehatan, Jumat (24/2/2023) kemarin.

Baca juga:

Rancangan aturan yang menggunakan metode omnibus law, menurut Bivitri terdapat kelemahan. Antara lain rawan digunakan pihak tertentu untuk memasukan kepentingannya karena yang diatur dalam omnibus law tergolong banyak. Omnibus law merupakan cara cepat merevisi UU, padahal dalam menyusun kebijakan butuh ketelitian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait