Mendorong Pembentukan Pansus Garuda Indonesia
Terbaru

Mendorong Pembentukan Pansus Garuda Indonesia

Agar dapat segera mencari jalan keluar dari berbagai persoalan yang membelit PT Garuda Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, bentuk tindakan moral hazard antara lain, adanya penggelembungan jumlah pesawat yang disewa sebanyak 142 unit yang sebetulnya kebutuhan realnya 41 unit. Kemudian, penggelembungan harga sewa pesawat AS$1,4 juta dolar per bulan, dari harga wajar AS$750 ribu dolar per bulan. Termasuk adanya pemborosan keuangan perusahaan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu melanjutkan bila permasalahan di PT Garuda Indonesia tidak ditangani dengan solusi yang tepat, berpotensi negara terancam kehilangan “warisan” terpenting dari pendiri bangsa. Menurutnya, PT Garuda Indonesia menjadi bagian terpenting dari perjuangan bangsa Indonesia. Serta merupakan ekspresi nasionalisme rakyat yang bahkan saat itu rela menyumbangkan harta bendanya agar negara ini mempunyai pesawat maskapai penerbangan sendiri.

Dia menilai ekploitasi di tubuh Garuda Indonesia selama bertahun-tahun mengakibatkan maskapai penerbangan nasional yang mengusung misi kebesaran merah putih di pentas internasional berada di tepi jurang kebangkrutan. Sementara masyarakat dipertontonkan keterpurukan, salah satu simbol kebanggaan bangsa itu.

Tak hanya itu, ribuan sumber daya manusia di PT Garuda Indonesia terancam kehilangan pekerjaan. Oleh sebab itulah menjadi penting segera dibentuknya Pansus Garuda Indonesia untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi di perusahaan ini. “Kita juga terancam kehilangan ribuan SDM andal yang selama ini bergelut di industri penerbangan, sebuah kondisi yang sangat menyakitkan bagi kita semua.”

Seperti diketahui, Garuda Indonesia terancam pailit akibat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT My Indo Airlines ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines. Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10/2021) lalu.

Selain itu, Garuda Indonesia kembali terancam pailit akibat permohonan PKPU yang dilayangkan PT Mitra Buana Korporindo. Permohonan PKPU oleh Mitra Buana Korporindo yang ditujukan kepada Garuda Indonesia ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Tags:

Berita Terkait